LBH Medan Kritik Polri Terkait Dugaan Intervensi Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E

Deli | Suara.com

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:24 WIB
LBH Medan Kritik Polri Terkait Dugaan Intervensi Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E
Kantor LBH Medan (Istimewa)

Deli.Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan melayangkan kritik kepada Polri terkait dengan dugaan intervensi pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, sebagai kuasa hukum Bharada E.

LBH Medan berpendapat ada yang janggal dari pencabutan kuasa tersebut. Pertama, seorang tersangka yang berada dalam rumah tahanan kepolisian secara hukum hanya dapat ditemui oleh keluarga dan atau penasihat hukum.

"Demikianlah diatur dalam Pasal 54 s.d Pasal 57 dan Pasal 61 KUHAP. Sedangkan selain dari keluarga dan pengacara maka hanya penyidik lah yang berwenang menemui tersangka dalam kepentingan penyidikan," kata pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak, Sabtu (13/8/2022).

Ia mengatakan ada tiga kemungkinan terjadinya pencabutan kuasa hukum yakni antara keluarga, kepolisian atau memang inisiatif Bharada E lah pencabutan kuasa tersebut. 

"Namun jika melihat dari keterangan Deolipa tersebut maka akan sangat sulit mengamini pencabutan tersebut dilakukan tanpa intervensi. Sebagai seorang tersangka tentu Bharada E membutuhkan bantuan hukum dari penasihat hukum," jelas Maswan.

Dari pengalaman LBH Medan sendiri, kerap kali pencabutan kuasa terjadi karena ada intervensi dari penyidik atau penuntut umum atau pihak terkait lainnya yang tidak sejalan dengan LBH Medan sebagai penasihat hukum. 

"Pengalaman tersebut layak dijadikan sebagai dasar untuk berasumsi yang sama dengan apa yang dialami Deolipa dan rekannya," katanya.

LBH Medan yang konsern terhadap penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia menilai bahwa Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) tentu segala aktifitas lembaga atau perangkatnya harus taat terhadap hukum. 

Maswan menekankan pencabutan kuasa yang diduga penuh dengan intervensi tentu mengganggu nilai-nilai Advokat yang bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.

"Dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 15 UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujarnya.

Maswan berpendapat apabila tidak ada pelanggaran undang-undang dan kode etik maka akan sangat aneh jika seorang tersangka yang membutuhkan pendampingan penasihat hukum mencabut kuasa dari penasihat hukum yang telah mendampingi dengan keberanian mengungkap fakta ke publik. 

Advokat, kata Maswan merupakan penegak hukum bahkan disebut sebagai officium nobile (profesi yang mulia) sebagaimana pada ketentuan Pasal 3 Huruf G Kode Etik Advokat Indonesia. 

"Atas dugaan intervensi pencabutan kuasa oleh Bharada E tersebut, LBH Medan Menilai Polri tidak profesional," ungkapnya.

Kedepan tidak boleh ada intervensi terhadap tugas seorang atau lebih Advokat yang beritikad baik mendampingi kliennya. 

"Terlebih dalam kasus ini, akan sangat merugikan jika Bharada E terus menerus mengganti penasihat hukumnya terlebih apabila penggantian penasihat hukum tersebut bukan karena kemauan dari Bharada E," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Pengacara Bharada E yang Mendadak Dicopot Tuntut Fee Rp15 Triliun ke Bareskrim

Eks Pengacara Bharada E yang Mendadak Dicopot Tuntut Fee Rp15 Triliun ke Bareskrim

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:15 WIB

Profil Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Ternyata Seorang Pengacara

Profil Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Ternyata Seorang Pengacara

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:07 WIB

Deolipa Yumara Tuntut Polri Rp15 Triliun, Gegara Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Deolipa Yumara Tuntut Polri Rp15 Triliun, Gegara Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Sumsel | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:03 WIB

Perkembangan Kasus Brigadir J Terkini, Polri Tempat 16 Perwira Polri di Tempat Khusus

Perkembangan Kasus Brigadir J Terkini, Polri Tempat 16 Perwira Polri di Tempat Khusus

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:59 WIB

Bareskrim Yakin Tidak Ada Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo di Rumah Dinas, Ini Buktinya

Bareskrim Yakin Tidak Ada Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo di Rumah Dinas, Ini Buktinya

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:56 WIB

Laporan Pelecehan Istri Sambo Disetop karena Tak Terbukti, Lantas Apa Motif Pembunuhan Brigadir Joshua?

Laporan Pelecehan Istri Sambo Disetop karena Tak Terbukti, Lantas Apa Motif Pembunuhan Brigadir Joshua?

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:50 WIB

Mahfud MD: Sambo Rancang Skenario dengan Menghubungi Kompolnas hingga Anggota DPR RI

Mahfud MD: Sambo Rancang Skenario dengan Menghubungi Kompolnas hingga Anggota DPR RI

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:44 WIB

Terkini

Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!

Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!

Video | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:25 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Basri Kinas Dorong Transformasi 'Blue Food', Laut Jadi Kunci Swasembada Pangan

Basri Kinas Dorong Transformasi 'Blue Food', Laut Jadi Kunci Swasembada Pangan

Sulsel | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:12 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:08 WIB

Pendidikan Tinggi, Tapi Ekspektasi Lama: Dilema Perempuan di Dunia Akademik

Pendidikan Tinggi, Tapi Ekspektasi Lama: Dilema Perempuan di Dunia Akademik

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:05 WIB

Balinale 2026 Siap Digelar, Sanur Jadi Lokasi Awal Rangkaian Festival

Balinale 2026 Siap Digelar, Sanur Jadi Lokasi Awal Rangkaian Festival

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:05 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

'Sudah Hampir Jadi Dokter', Myta Meninggal Diduga 3 Bulan Dipaksa Kerja Tanpa Libur di RSUD

'Sudah Hampir Jadi Dokter', Myta Meninggal Diduga 3 Bulan Dipaksa Kerja Tanpa Libur di RSUD

Sumsel | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:00 WIB

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:58 WIB