LBH Medan Kritik Polri Terkait Dugaan Intervensi Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E

Deli | Suara.com

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:24 WIB
LBH Medan Kritik Polri Terkait Dugaan Intervensi Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E
Kantor LBH Medan (Istimewa)

Deli.Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan melayangkan kritik kepada Polri terkait dengan dugaan intervensi pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, sebagai kuasa hukum Bharada E.

LBH Medan berpendapat ada yang janggal dari pencabutan kuasa tersebut. Pertama, seorang tersangka yang berada dalam rumah tahanan kepolisian secara hukum hanya dapat ditemui oleh keluarga dan atau penasihat hukum.

"Demikianlah diatur dalam Pasal 54 s.d Pasal 57 dan Pasal 61 KUHAP. Sedangkan selain dari keluarga dan pengacara maka hanya penyidik lah yang berwenang menemui tersangka dalam kepentingan penyidikan," kata pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak, Sabtu (13/8/2022).

Ia mengatakan ada tiga kemungkinan terjadinya pencabutan kuasa hukum yakni antara keluarga, kepolisian atau memang inisiatif Bharada E lah pencabutan kuasa tersebut. 

"Namun jika melihat dari keterangan Deolipa tersebut maka akan sangat sulit mengamini pencabutan tersebut dilakukan tanpa intervensi. Sebagai seorang tersangka tentu Bharada E membutuhkan bantuan hukum dari penasihat hukum," jelas Maswan.

Dari pengalaman LBH Medan sendiri, kerap kali pencabutan kuasa terjadi karena ada intervensi dari penyidik atau penuntut umum atau pihak terkait lainnya yang tidak sejalan dengan LBH Medan sebagai penasihat hukum. 

"Pengalaman tersebut layak dijadikan sebagai dasar untuk berasumsi yang sama dengan apa yang dialami Deolipa dan rekannya," katanya.

LBH Medan yang konsern terhadap penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia menilai bahwa Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) tentu segala aktifitas lembaga atau perangkatnya harus taat terhadap hukum. 

Maswan menekankan pencabutan kuasa yang diduga penuh dengan intervensi tentu mengganggu nilai-nilai Advokat yang bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.

"Dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 15 UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujarnya.

Maswan berpendapat apabila tidak ada pelanggaran undang-undang dan kode etik maka akan sangat aneh jika seorang tersangka yang membutuhkan pendampingan penasihat hukum mencabut kuasa dari penasihat hukum yang telah mendampingi dengan keberanian mengungkap fakta ke publik. 

Advokat, kata Maswan merupakan penegak hukum bahkan disebut sebagai officium nobile (profesi yang mulia) sebagaimana pada ketentuan Pasal 3 Huruf G Kode Etik Advokat Indonesia. 

"Atas dugaan intervensi pencabutan kuasa oleh Bharada E tersebut, LBH Medan Menilai Polri tidak profesional," ungkapnya.

Kedepan tidak boleh ada intervensi terhadap tugas seorang atau lebih Advokat yang beritikad baik mendampingi kliennya. 

"Terlebih dalam kasus ini, akan sangat merugikan jika Bharada E terus menerus mengganti penasihat hukumnya terlebih apabila penggantian penasihat hukum tersebut bukan karena kemauan dari Bharada E," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Pengacara Bharada E yang Mendadak Dicopot Tuntut Fee Rp15 Triliun ke Bareskrim

Eks Pengacara Bharada E yang Mendadak Dicopot Tuntut Fee Rp15 Triliun ke Bareskrim

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:15 WIB

Profil Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Ternyata Seorang Pengacara

Profil Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Ternyata Seorang Pengacara

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:07 WIB

Deolipa Yumara Tuntut Polri Rp15 Triliun, Gegara Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Deolipa Yumara Tuntut Polri Rp15 Triliun, Gegara Tidak Lagi Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Sumsel | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:03 WIB

Perkembangan Kasus Brigadir J Terkini, Polri Tempat 16 Perwira Polri di Tempat Khusus

Perkembangan Kasus Brigadir J Terkini, Polri Tempat 16 Perwira Polri di Tempat Khusus

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:59 WIB

Bareskrim Yakin Tidak Ada Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo di Rumah Dinas, Ini Buktinya

Bareskrim Yakin Tidak Ada Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo di Rumah Dinas, Ini Buktinya

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:56 WIB

Laporan Pelecehan Istri Sambo Disetop karena Tak Terbukti, Lantas Apa Motif Pembunuhan Brigadir Joshua?

Laporan Pelecehan Istri Sambo Disetop karena Tak Terbukti, Lantas Apa Motif Pembunuhan Brigadir Joshua?

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:50 WIB

Mahfud MD: Sambo Rancang Skenario dengan Menghubungi Kompolnas hingga Anggota DPR RI

Mahfud MD: Sambo Rancang Skenario dengan Menghubungi Kompolnas hingga Anggota DPR RI

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:44 WIB

Terkini

Persib Bandung di Puncak Klasemen, Adam Alis Ingkatkan Perjalanan Masih Panjang

Persib Bandung di Puncak Klasemen, Adam Alis Ingkatkan Perjalanan Masih Panjang

Bola | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:06 WIB

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Budget Tipis? Ini 5 Headset Wireless Gaming Terbaik di Bawah 1 Juta

Budget Tipis? Ini 5 Headset Wireless Gaming Terbaik di Bawah 1 Juta

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Lenovo Pamer PC Modular AI di MWC 2026, ThinkPad dan Tablet Canggih Ikut Meluncur

Lenovo Pamer PC Modular AI di MWC 2026, ThinkPad dan Tablet Canggih Ikut Meluncur

Tekno | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Mengurai Makna Hidup dalam Rembulan Tenggelam di Wajahmu

Mengurai Makna Hidup dalam Rembulan Tenggelam di Wajahmu

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:00 WIB

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:00 WIB

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Sering Bikin Bingung, Ternyata Ini Perbedaan One Way dan Contraflow saat Mudik Lebaran 2026

Sering Bikin Bingung, Ternyata Ini Perbedaan One Way dan Contraflow saat Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:50 WIB