Komnas Perempuan Minta Hak Putri Candrawathi Tetap Dipenuhi Meski Berstatus Tersangka

Deli Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:54 WIB
Komnas Perempuan Minta Hak Putri Candrawathi Tetap Dipenuhi Meski Berstatus Tersangka
Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Setelah ditetapkannya Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Komnas Perempuan meminta dalam penyidikan kasus itu hak Putri sebagai perempuan dalam proses hukum tetap dihormati. 

“Dalam hal ini tentu ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan juga hak atas kesehatan,” tutur Siti Aminah Tardi, Jumat (19/8/2022).

Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta tim penyidik Polri tetap memperhatikan kesehatan mental Putri dengan memberikan pendampingan psikologi.

“Mengingat kondisi psikologi ibu P, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan,” tutur Siti,

“Untuk keberlanjutan pemeriksaan oleh Komnas Perempuan, mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM. Kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini, termasuk seiring dengan perkembangan penetapan ibu P sebagai tersangka,” tambahnya.

Diketahui, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komnjen Pol Agus Andrianto.

“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Baca Juga: Lagu Ojo Dibandingke Ciptaannya Dinyanyikan Farel Prayoga di Istana Merdeka, Abah Lala: Beruntungnya Saya

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI