Deli.Suara.com - Pertamina Patra Niaga memberi sanksi tegas terhadap tujuh SPBU nakal di kota Medan, Sumatera Utara.
SBPU tersebut disanksi karena penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi Jenis Bahan Tertentu (JBT).
"Total untuk Medan hingga Agustus 2022 ada tujuh SPBU yang diberikan sanksi," kata Section Head Commrell Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Agustiawan, Selasa (23/8/2022).
Agus mengatakan, jumlah SPBU yang disanksi meningkat dibandingkan tahun 2021 sebanyak empat SPBU.
"Tahun lalu ada empat SPBU. Untuk SPBU mana saja kita tidak bisa sampaikan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada SPBU tersebut," ujar Agustiawan.
Agus menjelaskan, sanksi yang diberikan beragam, mulai dari sanksi pembayaran denda hingga penghentian sementara penyaluran BBM ke SPBU itu.
"Sanksinya mulai dari pembayaran denda sebesar nilai keekonomian BBM nonsubsidi, pembinaan hingga penghentian sementara penyaluran BBM subsidi ke SPBU tersebut," tandasnya.