Deli.Suara.com - Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di Jalan Klambir V Gang Pantai Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan itu polisi meringkus tiga orang pemadat narkoba jenis sabu-sabu, beserta dengan barang bukti seperti sabu-sabu, dan alat isapnya. Polisi juga menghancurkan bangunan dan pondok-pondok narkoba di sana.
"Penggerebekan di lokasi ini berasal dari laporan warga yang menyebutkan di Jalan Klambir V Gang Pantai kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba dan judi," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, Senin (29/8/2022).
Ia mengatakan pihaknya yang menerima informasi ini kemudian melakukan penyelidikan dan sejurus kemudian turun ke lokasi dan melakukan penggrebekan.
"Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi tersebut," kata Rafles.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial BI (45), BPK (32) dan RY (19) dengan barang bukti total sebesar 11,99 gram dan total berat ganja sebesar 11,44 gram.
"Kita juga mengamankan 50 alat isap sabu, dan 21 unit mesin judi jackpot," kata Rafles.
Usai diamankan, seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam penggerebekan itu petugas merobohkan semua tempat yang dijadikan tempat peredaran Narkoba dan perjudian di lokasi tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Wacana Harga BBM Naik Jangan Memicu Aksi Spekulan, Pemerintah Diminta Tetap Awas
Rafles mengatakan dirobohkannya tempat memakai narkoba di daerah tersebut agar tetap bisa memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba atau pun perjudian.