Kejagung Periksa Waskita Beton Terkait Kasus Korupsi di BUMN

Deli Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 10:10 WIB
Kejagung Periksa Waskita Beton Terkait Kasus Korupsi di BUMN
Jampidsus memeriksa saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskit Beton Precast Tbk. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – General Manager Departeman Hukum PT Waskita Beton Precast Tbk. (WBP) Budarmoyo (B) diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana.

“B Selaku General Manager Departemen Hukum WBP, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022). 

PT Waskita Beton Precast Tbk. merupakan anak perusahaan BUMN Waskita Karya. Selain Budarmoyo, Jampidsus juga memeriksa Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan sebagai saksi kasus serupa.

Ketut menjelaskan, kedua saksi diperiksa untuk tersangka Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno, dalam rangka memperbaiki pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 26 Juli, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk sebesar Rp2,5 triliun.

Menurut Burhanuddin, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan membuat surat pemesanan material fiktif, serta meminjam bendera suplier. 

“Kemudian, membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Roket Blue Origin Milik Jeff Bezos Meledak saat Peluncuran Tanpa Awak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI