Kejagung Periksa Waskita Beton Terkait Kasus Korupsi di BUMN

Deli | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 10:10 WIB
Kejagung Periksa Waskita Beton Terkait Kasus Korupsi di BUMN
Jampidsus memeriksa saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskit Beton Precast Tbk. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – General Manager Departeman Hukum PT Waskita Beton Precast Tbk. (WBP) Budarmoyo (B) diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana.

“B Selaku General Manager Departemen Hukum WBP, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022). 

PT Waskita Beton Precast Tbk. merupakan anak perusahaan BUMN Waskita Karya. Selain Budarmoyo, Jampidsus juga memeriksa Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan sebagai saksi kasus serupa.

Ketut menjelaskan, kedua saksi diperiksa untuk tersangka Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno, dalam rangka memperbaiki pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 26 Juli, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk sebesar Rp2,5 triliun.

Menurut Burhanuddin, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan membuat surat pemesanan material fiktif, serta meminjam bendera suplier. 

“Kemudian, membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” ujar Burhanuddin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telisik Kasus Korupsi Di BUMN, Kejagung Periksa Petinggi Waskita Beton

Telisik Kasus Korupsi Di BUMN, Kejagung Periksa Petinggi Waskita Beton

News | Selasa, 13 September 2022 | 06:02 WIB

Bareskrim Tengah Lengkapi Berkas Perkara Kasus ACT yang Dikembalikan Kejagung

Bareskrim Tengah Lengkapi Berkas Perkara Kasus ACT yang Dikembalikan Kejagung

| Senin, 12 September 2022 | 17:22 WIB

Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice, Ini Penjelasannya

Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice, Ini Penjelasannya

| Senin, 12 September 2022 | 17:00 WIB

43 JPU Tangani Perkara Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

43 JPU Tangani Perkara Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lampung | Senin, 12 September 2022 | 13:05 WIB

Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan

Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan

Riau | Kamis, 08 September 2022 | 18:10 WIB

Kejagung Kembalin Berkas Perkara Putri Candrawathi, Minta Bareskrim Segera Lengkapi

Kejagung Kembalin Berkas Perkara Putri Candrawathi, Minta Bareskrim Segera Lengkapi

| Kamis, 08 September 2022 | 14:02 WIB

Berkas Perkara Putri Candrawathi Dikembalikan ke Penyidik Polri Pekan Ini

Berkas Perkara Putri Candrawathi Dikembalikan ke Penyidik Polri Pekan Ini

Riau | Senin, 05 September 2022 | 20:15 WIB

Terkini

Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi, Bank Jakarta Pacu Transaksi Digital

Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi, Bank Jakarta Pacu Transaksi Digital

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:37 WIB

5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan

5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 08:35 WIB

Bukan Romantisme Modern, Ciuman Ternyata Warisan Evolusi 21 Juta Tahun yang Dilakukan Nenek Moyang

Bukan Romantisme Modern, Ciuman Ternyata Warisan Evolusi 21 Juta Tahun yang Dilakukan Nenek Moyang

Jogja | Jum'at, 24 April 2026 | 08:31 WIB

GrabModal Kucurkan Rp6 Triliun untuk 445 Ribu UMKM dan Driver

GrabModal Kucurkan Rp6 Triliun untuk 445 Ribu UMKM dan Driver

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:30 WIB

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:18 WIB

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB

Hanya 8 Jam Merasakan Status Suami-Istri, Kisah Pria Kehilangan Belahan Jiwa Akibat Leukemia Viral

Hanya 8 Jam Merasakan Status Suami-Istri, Kisah Pria Kehilangan Belahan Jiwa Akibat Leukemia Viral

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 08:10 WIB

Generasi Z dan Ilusi Kesuksesan Modern: Jabatan Masih Relevan Nggak Sih?

Generasi Z dan Ilusi Kesuksesan Modern: Jabatan Masih Relevan Nggak Sih?

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 08:05 WIB

Investasi SDM, Peruri Perkuat Fasilitas Pendidikan

Investasi SDM, Peruri Perkuat Fasilitas Pendidikan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:04 WIB

Rupiah di Level Kritis Rp17.300, Pakar Sarankan Ini Buat Pemerintahan Prabowo

Rupiah di Level Kritis Rp17.300, Pakar Sarankan Ini Buat Pemerintahan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 07:59 WIB