Deli.Suara.com - Polisi mengungkap sindikat pencurian 1,2 ton jagung di Sumatera Utara (Sumut), dengan menangkap 8 orang tersangka, Selasa (13/9/2022).
Dalam aksinya pelaku beraksi dengan modus memindahkan jagung dari satu truk ke truk lain atau yang sering disebut 'kencing'.
Awalnya, empat truk mengangkut 25 ton jagung curah yang dibawa dari Pematang Siantar ke Kota Medan. Namun, di perjalanan tepatnya di lokasi pencucian truk yang berada di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Serdang Bedagai, para pelaku, yakni empat sopir dan empat kernet, berhenti.
Mereka memindahkan jagung tersebut ke truk yang sudah disiapkan oleh penadah. Empat unit truk itu memindahkan jagung seberat dengan total 1,2 ton. Setelah itu truk kembali melanjutkan perjalanan. Begitu juga truk penadah ikut berjalan.
Aksi ini berlangsung hampir tiga bulan sehingga pemilik perusahaan merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan itu, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 8 September 2022, petugas mendapatkan informasi adanya pemindahan jagung dari truk ke truk.
Selanjutnya, pada dinihari personel Subdit III/Jatanras menuju lokasi pencucian mobil yang berada di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas memergoki dua supir dan empat kernet truk berada di lokasi. petugas juga mengamankan seorang penadah dan pemilik rumah/pencuci mobil di lokasi tersebut.
Tapi saat penangkapan itu, ada juga pelaku yang berhasil kabur. Selanjutnya, para pelaku yang ditangkap, yakni RMF, ESS, AP, Z, T, IS, K dan R dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.
Baca Juga: Ketum Ganjarist Eko Kuntadhi Banjir Hujatan, Diduga Hina Ustazah Imaz dari Pesantren Lirboyo
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, masih proses penyidikan dan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," tukasnya.