Mediasi Perselisihan Warga vs Perusahaan Sawit, Anggota DPRD Langkat Ditangkap Kasus Penghasutan

Deli Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 17:36 WIB
Mediasi Perselisihan Warga vs Perusahaan Sawit, Anggota DPRD Langkat Ditangkap Kasus Penghasutan
Ilustrasi penangkapan. (suara.com)

Deli.Suara.com - Polisi menangkap seorang anggota DPRD Langkat, berinisial ZH atas dugaan kasus penghasutan. Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini ditangkap di rumahnya, Rabu (7/9/2022) kemarin.

Usai ditangkap, ZH kemudian diboyong ke Polres Langkat dan telah menjalani penahanan.

"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Kamis (8/9/2022) sore.

Ia mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT. Rapala (Raya Padang Langkat), pada Jumat (11/2/2022) silam.

"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat), yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," pungkasnya.

Terkait penangkapan terhadap Zulihartono, kuasa hukumnya Muhammad Arrasyid Ridho memberikan penjelasan kalau anggota DPRD Langkat itu sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan sawit itu.

"Jadi pada dasarnya pak Zulihartono itu turun ke lapangan menjumpai masyarakat sedang ada perselisihan dengan perusahaan, masyarakat-kan mengadu kepada dia untuk dapat dibantulah, fungsi dan tugasnya sebagai anggota DPR kan seperti itu membantu masyarakat," ujarnya.

Ridho mengatakan menjadi hal yang janggal, ketika anggota DPRD melakukan tugasnya malah dituduh melakukan tindak pidana penghasutan.

"Namun justru beliau dituduh melakukan penghasutan, kalau menurut kita tidak ada satu kalimat pun yang mengarah ke penghasutan," katanya.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Tes Poligraf di Puslabfor Polri, Ini Tujuannya

Menurutnya, harus ada pembuktian dampak hukum yang terjadi akibat ucapan yang dilontarkan Zulihartono, bila memang melanggar Pasal 160 KUHPidana. 

"Sementara sampai detik ini tak ada satu dampak apapun yang terjadi di lapangan," bebernya.

Sehingga, Ridho menyampaikan bahwasanya dugaan penghasutan itu tidak memenuhi unsur.

"Kami menilai tidak terpenuhinya unsur pada pasal 160 tersebut, namun penyidik dari Polres Langkat terkesan memaksakan dalam penanganan perkara ini, sampai-sampai pak Zul ditetapkan sebagai tersangka, itu makanya kami keberatan kami mengira Pak Zul dikriminalisasi," ucapnya.

Lebih jauh, Ridho mengemukakan berkat kehadiran Zulihartono, perselisihan antara warga dengan perusahaan sudah berakhir dengan mediasi.

"Pak Zul telah membawa ini ke RDP di DPRD pada 14 Maret 2022 sudah dimediasi dan damai," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI