Deli.Suara.com - Polisi akhirnya membebaskan anggota DPRD Langkat bernama Zulihartono, yang ditangkap atas dugaan penghasutan, usai membela masyarakat yang berseteru dengan perusahaan sawit di Langkat.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak seperti dilansir dari SuaraSumut.id, Rabu (14/9/2022).
"Sudah ditangguhkan penahanannya," katanya.
Kapolda menyampaikan pihaknya bakal mengedepankan pendekatan ultimum remedium untuk menangani kasus ini.
"Pendekatan hukum itu adalah yang terakhir, selama mereka sepakat untuk bisa menyelesaikan baik-baik, why not," katanya.
Panca mengaku ke depannya lebih menyelesaikan permasalahan tersebut ke jalur restorative justice.
“Makanya kita dorong untuk restorative justice," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, petugas sedang memeriksa personel yang diduga terlibat dalam penangkapan itu.
"Makanya kita lagi periksa semuanya. Tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja, karena ada mekanisme tata cara untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan itu sudah diatur dalam undang-undang," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang anggota DPRD Langkat, atas dugaan kasus penghasutan. Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini ditangkap di rumahnya, Rabu (7/9/2022) kemarin.
Usai ditangkap, Zulihartono kemudian diboyong ke Polres Langkat dan telah menjalani penahanan.
"Iya betul (anggota DPRD Langkat ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (8/9/2022) sore.
Ia mengatakan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 160 KUHPidana mengenai penghasutan terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan PT. Rapala (Raya Padang Langkat), pada Jumat (11/2/2022) silam.
"Ada bahasa-bahasa (anggota DPRD Langkat), yang membuat masyarakat sekitar marah lalu membuat marah dan meluapkan emosi," pungkasnya.
Terkait penangkapan terhadap Zulihartono, kuasa hukumnya Muhammad Arrasyid Ridho memberikan penjelasan kalau anggota DPRD Langkat itu sejatinya membela masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan sawit itu.