Ada Nuansa Ancaman dalam Pasal Bermasalah di RUU PDP

Deli | Suara.com

Selasa, 20 September 2022 | 13:54 WIB
Ada Nuansa Ancaman dalam Pasal Bermasalah di RUU PDP
Ilustrasi RUU Perlindungan Data Pribadi. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menemukan pasal-pasal bermasalah dalam RUU PDP

Temuan itu berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengungkapkan sejumlah pasal yang bermasalah itu bernuansa ancaman bagi masyarakat sipil. 

“Akibatnya pasal-pasal yang tertuang dalam naskah dipenuhi dengan nuansa ancaman atas hak masyarakat untuk dapat memperoleh informasi. Tidak cukup itu, kemerdekaan pers pun berada di titik nadir,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022). 

Selain itu, dalam pembahasan RUU PDP juga hampir tidak melibatkan masyarakat sipil. “Bahkan masukannya cendrung diabaikan begitu saja,” ucapnya.

Salah satu pasal yang bermasalah dalam RUU PDP adalah Pasal 65 ayat (2), substansinya menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.

Kemudian pada Pasal 64 ayat (4) RUU PDP juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa Perlindungan Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup apabila untuk keperluan melindungi data pribadi. 

Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) huruf d RUU PDP menyatakan bahwa data pribadi yang dilindungi salah satunya berupa catatan kejahatan.

“Anehnya, Pasal 65 ayat (2) maupun Pasal 67 ayat (2) RUU PDP yang mengatur mengenai sanksi pidana diatur secara umum tidak memberikan batasan yang pasti serta pengertian setiap urusan secara rinci. Hal itu menyebabkan pasal tersebut rentan disalahgunakan,” jelas Ade.

Menurut Ade, sejumlah pasal itu menjadi sorotan karena berpotensi disalahgunakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.

Rekam jejak calon legislatif penting untuk diketahui masyarakat sebagai pertimbangan untuk memberikan suaranya.

“Pertanyaan sederhananya, bagaimana jika ia pernah mempunyai catatan buruk di masa lalunya? Apakah hal itu melanggar hukum ketika disampaikan secara gamblang kepada masyarakat? Tentu keliru jika kemudian tindakan tersebut dikriminalisasi,” papar Ade. 

Sementara itu, pada Pasal 240 UU Pemilu mensyaratkan seorang eks terpidana untuk mendeklarasikan rekam jejak status hukumnya. Jika perlindungan data pribadi justru menghalangi publik untuk mengetahui suatu informasi yang patut diketahuinya, maka hal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945, yang berbunyi: 

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

“Hal itu dapat kita lihat pada contoh kasus keputusan Costeja, CJEU (Court of Justice of the European Union) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa masalah kebebasan berekspresi, termasuk dengan menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti ketika data pribadi terkait dengan seorang tokoh masyarakat, publik mempunyai hak untuk dapat memiliki akses terhadap informasi tersebut,” terang Ade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lebih Hebat dari Bjorka! Remaja Ini Pernah Bobol Situs NASA, Untung Memilih Jadi Hacker Baik

Lebih Hebat dari Bjorka! Remaja Ini Pernah Bobol Situs NASA, Untung Memilih Jadi Hacker Baik

| Selasa, 20 September 2022 | 13:09 WIB

Akhirnya, Indonesia Punya Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

Akhirnya, Indonesia Punya Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

| Selasa, 20 September 2022 | 13:07 WIB

Atasi Kebocoran Data Pribadi, DPR RI Sahkan RUU PDP Menjadi Undang-Undang

Atasi Kebocoran Data Pribadi, DPR RI Sahkan RUU PDP Menjadi Undang-Undang

| Selasa, 20 September 2022 | 13:03 WIB

LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga

LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga

News | Selasa, 20 September 2022 | 12:05 WIB

Tok! UU PDP Resmi Disahkan DPR RI

Tok! UU PDP Resmi Disahkan DPR RI

| Selasa, 20 September 2022 | 11:57 WIB

Menkominfo: Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat Agar Lebih Sadar Jaga Data Pribadi

Menkominfo: Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat Agar Lebih Sadar Jaga Data Pribadi

News | Selasa, 20 September 2022 | 11:48 WIB

Nih Nama Hacker Indonesia yang Masuk Kategori Orang Paling Berbahaya Dalam Dunia Cyber

Nih Nama Hacker Indonesia yang Masuk Kategori Orang Paling Berbahaya Dalam Dunia Cyber

| Selasa, 20 September 2022 | 11:18 WIB

Terkini

Toyota Recall Land Cruiser 300 dan Lexus LX Karena Masalah ECU

Toyota Recall Land Cruiser 300 dan Lexus LX Karena Masalah ECU

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 17:48 WIB

Meet The World with SKF 2026 Tuntas Digelar, Indonesia Siap Pertahankan Gelar Dunia

Meet The World with SKF 2026 Tuntas Digelar, Indonesia Siap Pertahankan Gelar Dunia

Bola | Senin, 27 April 2026 | 17:47 WIB

Bongkar Bangunan Liar di Puncak Demi Urai Kemacetan Kronis, 7 Titik Simpang Jadi Prioritas

Bongkar Bangunan Liar di Puncak Demi Urai Kemacetan Kronis, 7 Titik Simpang Jadi Prioritas

Bogor | Senin, 27 April 2026 | 17:46 WIB

Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh

Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh

News | Senin, 27 April 2026 | 17:46 WIB

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia

News | Senin, 27 April 2026 | 17:43 WIB

Advokat Publik Datangi Kantor Rudy Mas'ud, Minta Bubarkan Tim Ahli Gubernur

Advokat Publik Datangi Kantor Rudy Mas'ud, Minta Bubarkan Tim Ahli Gubernur

Kaltim | Senin, 27 April 2026 | 17:38 WIB

Bojan Hodak Pastikan Persib Ogah Kehilangan Poin Lagi Saat Jumpa Bhayangkara FC

Bojan Hodak Pastikan Persib Ogah Kehilangan Poin Lagi Saat Jumpa Bhayangkara FC

Bola | Senin, 27 April 2026 | 17:37 WIB

Game Sepak Bola Mobile Total Football VNG Mulai Masuk ke Ranah Esports Regional

Game Sepak Bola Mobile Total Football VNG Mulai Masuk ke Ranah Esports Regional

Tekno | Senin, 27 April 2026 | 17:34 WIB

Super Slim! Powerbank Xiaomi Ini Tipis dan Praktis Dibawa Ke Mana Saja

Super Slim! Powerbank Xiaomi Ini Tipis dan Praktis Dibawa Ke Mana Saja

Your Say | Senin, 27 April 2026 | 17:30 WIB

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:29 WIB