Apa Saja Isi Dari UU Perlindungan Data Pribadi yang Membuat Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kenda Denda Miliaran Rupiah

Deli

Rabu, 21 September 2022 | 16:25 WIB
Apa Saja Isi Dari UU Perlindungan Data Pribadi yang Membuat Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kenda Denda Miliaran Rupiah
Ilustrasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (Foto: Istimewa)

Data Pribadi Bersifat Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: 

-     Data dan informasi kesehatan

-     Data biometrik

-     Data genetika

-     Kehidupan/orientasi seksual

-     Pandangan Politik

-     Catatan Kejahatan

-     Data Anak

-     Data Keuangan Pribadi

-     Data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Indonesia jadi negara kelima di ASEAN yang punya aturan data pribadi. Dengan pengesahan UU PDP tersebut membuat Indonesia menjadi negara kelima di ASEAN yang mempunyai aturan terkait data pribadi.

Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Ia menegaskan keberadaan UU PDP akan menjamin hak warga negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

“Pengesahan RUU PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD, khususnya Pasal 28 G ayat (2),” katanya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Selain itu, Johnny mengapresiasi anggota DPR RI dalam proses pengesahan UU PDP. Menurutnya, pengambilan keputusan atas RUU PDP merupakan momentum bersejarah dan telah dinantikan banyak pihak.

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalan Panjang Memburu Bjorka, Cara Efektif Bongkar Si Pengobrak-abrik Data Pribadi

Jalan Panjang Memburu Bjorka, Cara Efektif Bongkar Si Pengobrak-abrik Data Pribadi

News | Rabu, 21 September 2022 | 15:08 WIB

Intip Pesona Benjakitti Park, Jadi Dunia Lain di Drama Thailand Vice Versa

Intip Pesona Benjakitti Park, Jadi Dunia Lain di Drama Thailand Vice Versa

Your Say | Rabu, 21 September 2022 | 14:11 WIB

UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?

UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?

Indotnesia | Rabu, 21 September 2022 | 14:10 WIB

UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran

UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran

Serang | Rabu, 21 September 2022 | 11:40 WIB

Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:40 WIB

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

Serba-serbi UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Bisa Dipenjara dan Kena Denda Miliaran

News | Rabu, 21 September 2022 | 11:39 WIB

UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber

UU PDP Belum Tentu Hentikan Aksi Hacker, Pengelola Data Diimbau Perkuat Keamanan Siber

News | Rabu, 21 September 2022 | 10:26 WIB

Terkini

Ernando Ari Perpanjang Kontrak di Persebaya Surabaya

Ernando Ari Perpanjang Kontrak di Persebaya Surabaya

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:08 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Purbaya dan DPR Sepakati KEM-PPKF 2027: Defisit APBN 2,4 Persen, Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:06 WIB

Sedotan Kertas Makin Banyak Digunakan, Benarkah Lebih Ramah Lingkungan?

Sedotan Kertas Makin Banyak Digunakan, Benarkah Lebih Ramah Lingkungan?

Your Say | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:05 WIB

5 Brow Gel Terbukti Tahan Lama dan Waterproof, Lengkap dengan Harganya

5 Brow Gel Terbukti Tahan Lama dan Waterproof, Lengkap dengan Harganya

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:05 WIB

4 Bedak Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee, Harga Murah Mulai Rp3 Ribuan

4 Bedak Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee, Harga Murah Mulai Rp3 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:05 WIB

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax

Bisnis | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:03 WIB

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:02 WIB

Berstatus Bebas Transfer, Juventus Pertimbangkan Rekrut John Stones

Berstatus Bebas Transfer, Juventus Pertimbangkan Rekrut John Stones

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:01 WIB

Bukan Ganti Pejabat, Ini Prioritas Pertama Sumarni Usai Gantikan Edison di Muara Enim

Bukan Ganti Pejabat, Ini Prioritas Pertama Sumarni Usai Gantikan Edison di Muara Enim

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:00 WIB