Deli.Suara.com - Puluhan orang yang tergabung kepada Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (Raksahum) mengelar aksi di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Jumat (30/9/2022).
Dalam tuntutannya massa aksi meminta kepada polisi agar memproses kasus penganiyaan yang dialami korban berinisial IB seorang warga negara asing (WNA). Massa aksi juga meminta pelaku berinisial SA yang juga seorang WNA untuk ditahan.
Kasus penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 9 April 2022, yang tertuang dalam nomor STTLP/1177/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara.
Tak lama menyampaikan aspirasinya, perwakilan massa aksi lalu dipersilahkan masuk untuk menjumpai Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, untuk menjelaskan mengenai duduk perkara kasus ini.
Sadam Hussein selaku kuasa hukum korban mengatakan pihaknya menyambut baik pertemuan dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
"Kasat berjanji akan meneruskan perkara ini ke Kejaksaan dalam tempo seminggu ke depan. Nah itu kita anggap Kasat Reskrim memiliki integritas yang baik," ungkapnya.
Sadam mengatakan pihaknya berharap agar perkara ini dapat dilanjutkan sampai ke tingkat penuntutan.
"Kronologisnya perkara ini terjadi di bulan April pertengahan bulan Ramadan, warga negara asing dengan warga negara asing, pemicunya karena arogansi," ungkapnya.
Kuasa hukum korban mengatakan akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka.
Baca Juga: Pembunuh Sadis yang Bunuh-Rampok Henri alias Go Ahen Ditangkap, Lihat Kedua Kakinya Jebol Ditembak
"Kejadian di Jalan Gatot Subroto di salah satu travel umroh. Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka-luka," pungkasnya.
Sementara, salah seorang peserta aksi Boy meminta agar pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus penganiyaan ini.
"Harapan saya semoga kasus ini dapat diselesaikan, tanpa ada ada tebang pilih dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kedatangan mereka ke Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Lalu kami memberikan informasi, kasus masih berjalan," pungkasnya.
Reporter: Beni Nasution