Deli.Suara.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpa mengatakan, berdasarkan hasil visum Lesti Kejora ditemukan beberapa luka yang diduga akibat KDRT.
Polisi memastikan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora nyata bukan rekayasa.
Bahkan, penyidik membuka peluang untuk langsung menetapkan tersangka usai Rizky Billar diperiksa hari ini.
“Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa,” ucap Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.
Zulpan menjelaskan, penyidik bisa saja langsung melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah memeriksa Rizky Billar. Apalagi, ia menyebut beberapa barang bukti telah dikantongi.
“KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” papar Zulpan.
Zulpan juga mengungkapkan, penyidik bisa saja langsung melakukan penahanan terhadap Rizky Billar jika telah berstatus tersangka.
Salah satu pertimbangannya, ancaman hukuman dalam kasus KDRT ini di atas lima tahun penjara.
“Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan mengatakan, Lesti telah berulang kali mengalami KDRT. Kejadian yang dilaporkannya kali ini merupakan puncaknya.
Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah merencanakan pemeriksaan Rizky Billar pada Kamis (6/10/2022). Surat panggilan pemeriksaan pun telah dilayangkan terhadapnya.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
“Untuk saudara R kami jadwalkan minggu ini. Hari Kamis, pukul 13.00 WIB,” tandas Nurma.
Sumber: Suara.com