7 Cara Meminta Gaji yang Telat Dibayarkan Oleh Perusahaan

Deli

Kamis, 06 Oktober 2022 | 15:03 WIB
7 Cara Meminta Gaji yang Telat Dibayarkan Oleh Perusahaan
cara meminta gaji yang telat dikasih

4. Izin Kasbon
Untuk menghindari denda dari telat membayar cicilan sementara tanggal gajian telat maka anda bisa mengakalinya dengan kasbon atau berhutang kepada perusahaan. Karena perusahaan masih memiliki hutang gaji kepada anda, pastinya perusahaan tidak akan mempermasalahkan kasbon yang anda lakukan.

Cara kasbon ketika gaji telat dibayarkan perusahaan merupakan cara terbaik untuk mengetahui sebenarnya kondisi keuangan perusahaan seperti apa. Jika memang finansial perusahaan tidak bermasalah dan gaji mengalami keterlambatan karena ada kendala di pihak payroll, permintaan kasbon anda pasti akan disetujui.

Jika kondisi keuangan memang sedang baik, disarankan juga membaca: Cara Meminta Kenaikan Gaji Sesuai Etika

Tidak perlu malu kasbon dari perusahaan tempat anda bekerja. Karena selain tidak ada bunga, kasbon di perusahaan juga sebenarnya lebih mudah dan cicilannya bisa lebih ringan.

5. Memilih Sabar dan Tenang Menunggu Gajian
Jika memang hal ini sudah biasa anda alami dan memang yakin nanti juga gaji akan dibayarkan maka anda bisa tenang menunggu. Namun sangat tidak disarankan membiarkan keterlambatan penggajian lebih dari 2 minggu. Karena keterlambatan lebih dari 2 minggu menandakan ada masalah keuangan di perusahaan tempat anda bekerja.

Jika memang setelah 2 minggu gajian belum juga turun maka cara meminta gaji yang telat berikutnya adalah bertanya apakah bisa kasbon. Dengan cara ini setidaknya anda bisa mengurangi kerugian jika ada kemungkinan terburuk yaitu perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawannya.

6.Lakukan Negosiasi dengan Pihak Terkait
Untuk cara yang satu ini sebaiknya dilakukan dengan sesama pegawai lainnya. Cara meminta gaji yang telat ini berfokus kepada melakukan negosiasi kepada perusahaan perihal pembayaran gaji. Jika memang perusahaan belum mampu melunasi hutang gaji sebagai pegawai kita bisa mencoba mencari jalan tengah.

Beberapa jalan tengah yang bisa dilakukan misalnya:

Menerima gaji sebagian untuk sebagian lagi dibayarkan bulan depan
Bersedia gaji diundur sampai ke bulan depan
Bersedia gaji dibayarkan hanya sebagian saja menurut kemampuan perusahaan
Namun apapun jalan tengah yang diambil pastikan anda meyakini bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan jalan tengah yang sudah disepakati. Jika memang jalan tengah ini buntu, anda dan sesama pegawai dapat melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Karena sebagai pegawai anda memiliki dasar yang kuat yaitu UU no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

UU no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini mengatur tentang Perselisihan Hubungan Industrial . Perselisihan ini menyangkut perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Biasanya berupa adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

7. Meminta Bantuan Serikat ataupun Dinas Terkait
Anda juga bisa menanyakan masalah gaji anda yang telat dibayarkan kepada pihak serikat ataupun dinas terkait. Namun cara meminta gaji yang telat ini sangat disarankan hanya dilakukan ketika perusahan tidak memberikan jawaban yang memuaskan atau melakukan ingkar kepada kesepakatan yang sudah dijanjikan kepada anda.

Hindari hal-hal yang merugikan diri anda dan perusahaan semisal melakukan penghasutan mogok kerja ataupun perusakan pada aset-aset perusahaan. Selain menyebabkan anda terkena pidana, tindakan-tindakan tersebut jika berpotensi menyebabkan perusahaan tidak dapat beroperasional. Jika perusahaan operasionalnya terganggu maka kondisi finansialnya bisa semakin memburuk dan tentunya akan merugikan lebih banyak karyawan lainnya.

Bagaimanapun juga, jika memang keterlambatan pembayaran gaji anda sudah sering dialami karena memang perusahaan bermasalah secara finansial dan tampak tidak ada tanda-tanda perubahan kondisi (malahan semakin buruk) maka ada baiknya untuk memikirkan resign. Karena sudah banyak kejadian dimana karyawan tidak mendapatkan hak gajinya lebih dari 3 bulan bekerja karena memutuskan bertahan pada perusahaan yang secara finansial sudah “collapse”.

Akhir kata semoga cara meminta gaji yang telat ini tidak banyak dibaca dan tidak perlu digunakan. Karena kami sangat berharap kejadian-kejadian telat pembayaran gaji tidak terjadi lagi di perusahaan manapun itu. Semoga informasi yang diberikan ini bisa bermanfaat bagi anda yang sedang mengalami masalah gaji yang belum dibayarkan.

[DIMAS | dari berbagai sumber]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Tips Menyikapi Orang Judgemental, Tidak Semua Harus Diambil Hati

3 Tips Menyikapi Orang Judgemental, Tidak Semua Harus Diambil Hati

Your Say | Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:47 WIB

3 Contoh Hukuman yang Pantas untuk Pelaku Bully, Setuju?

3 Contoh Hukuman yang Pantas untuk Pelaku Bully, Setuju?

Your Say | Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:57 WIB

6 Tips Menghindari Sambaran Petir ketika Hujan

6 Tips Menghindari Sambaran Petir ketika Hujan

Your Say | Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:18 WIB

Terkini

Dari MRT hingga Coffee Shop, Photobox Interaktif Kian Jadi Tren Bagi Gen Z di Ruang Publik

Dari MRT hingga Coffee Shop, Photobox Interaktif Kian Jadi Tren Bagi Gen Z di Ruang Publik

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:05 WIB

Jaringan Narkoba Sistem Ranjau Penjual 11 Ribu Pil Koplo di Gresik Akhirnya Terungkap

Jaringan Narkoba Sistem Ranjau Penjual 11 Ribu Pil Koplo di Gresik Akhirnya Terungkap

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:57 WIB

Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro

Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:48 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 di Rumah? Ini 5 Proyektor Mini Canggih di Bawah Rp1 Juta!

Nobar Piala Dunia 2026 di Rumah? Ini 5 Proyektor Mini Canggih di Bawah Rp1 Juta!

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:35 WIB

Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya

Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya

Health | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:29 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:21 WIB

Daihatsu Hijet Versi Baru Hadir Mulai 128 Jutaan, Kini Ada Fitur 4WD

Daihatsu Hijet Versi Baru Hadir Mulai 128 Jutaan, Kini Ada Fitur 4WD

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:19 WIB

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar Rumah? Ini Asal-Usul Larangannya

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar Rumah? Ini Asal-Usul Larangannya

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:10 WIB

43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Juni 2026: Panen 5.000 Gems dan 150 Shard

43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Juni 2026: Panen 5.000 Gems dan 150 Shard

Tekno | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:04 WIB