Deli.Suara.com - Pemerintah resmi membuka program kartu prakerja gelombang 47, Sabtu (22/10/2022) kemarin.
Pengumuman pembukaan program kartu prakerja gelombang 47 ini disampaikan lewat akun Instagram resmi prakerja.
Pengumuman ini tentu menjadi kabar baik buat masyarakat yang ingin meningkatkan kompetensi dalam bekerja, sebelum terjun ke dunia kerja atau kewirausahaan.
Selain itu, program ini juga memberikan insentif kepada peserta program prakerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Lantas, apa saja syarat dan cara mendaftar program kartu prakerja? Berdasarkan informasi dirangkum dari laman prakerja.go.id, berikut syarat dan langkah mendaftar kartu prakerja:
Syarat Mendaftar :
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Selanjutnya, untuk mendaftar,Anda harus memiliki akun Kartu Prakerja terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka browser di perangkat Anda.
2. Kemudian, buat akun melalui situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
3. Masukkan alamat email dan juga password yang terdiri dari 6 karakter lalu konfirmasi password.