Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY angkat bicara soal adanya informasi oleh Denny Indrayana terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Selain karena pernyataan itu, hal lain yang membuat SBY tertarik ialah perihal pernyataan Denny menyoal peninjauan kembali atau PK Moeldoko di Mahkamah Agung yang digambarkan bahwa Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko.
Terkait sistem pemilu, SBY mengatakan, jika yang disampaikan Denny Indrayana reliable bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dan bukan sistem priporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.
Ada tiga hal yang disampaikan SBY berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini berpandangan apa yang ia sampaikan juga merupakan pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik. Tak terkecuali para pemerhati pemilu dan demokrasi.
Pertanyaan pertama SBY kepada MK, yakni apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?
"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos," kata SBY.
Berlanjut ke pertanyaan kedua, SBY menanyakan apa benar UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?
"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" tanya SBY.
Menurut dia, kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
Baca Juga: Melawat ke Banten, Ganjar Pranowo Sowan ke Abuya Muhtadi
"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," kata SBY.
Ketiga, lanjut SBY, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK.
"Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata SBY.
SBY berkeyakinan bahwa dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius
"KPU dan Parpol harus siap kelola krisis ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," katanya lagi.
Informasi Denny Indrayana