Berperilaku Tercela, Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat

Deli

Rabu, 31 Mei 2023 | 06:12 WIB
Berperilaku Tercela, Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat
Irjen Teddy Minahasa dipecat tidak hormat ((Foto: Ist))

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.
 
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023) malam.
 
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan sebagaimana dilansir Antara.
 
Selain sanksi PTDH, kata Ramadhan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
 
Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
 
"Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.
 
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Pol. Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
 
"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.
 
Sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB.
 
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
 
Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:43 WIB

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:04 WIB

13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Video | Selasa, 30 Mei 2023 | 19:20 WIB

Sepak Terjang Komjen Wahyu Widada, Jenderal yang Tentukan Nasib Teddy Minahasa di Polri

Sepak Terjang Komjen Wahyu Widada, Jenderal yang Tentukan Nasib Teddy Minahasa di Polri

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:35 WIB

Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 11:57 WIB

Terkini

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:03 WIB

Rumah Warga di Benhil Jakpus Hancur Gegara Tanah Longsor, Begini Penampakannya

Rumah Warga di Benhil Jakpus Hancur Gegara Tanah Longsor, Begini Penampakannya

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:00 WIB

Comeback Sensasional Afrika Selatan: Resmi Lolos 32 Besar Pertama Kalinya

Comeback Sensasional Afrika Selatan: Resmi Lolos 32 Besar Pertama Kalinya

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:55 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna

Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:40 WIB

Misi Mustahil: Saat Negara Kecil Berpenduduk 500 Ribu Jiwa Siap Guncang Argentina di Piala Dunia

Misi Mustahil: Saat Negara Kecil Berpenduduk 500 Ribu Jiwa Siap Guncang Argentina di Piala Dunia

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:35 WIB

5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review

5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:35 WIB

Koneksi dan Loyalitas Jadi Jalan Pintas, Apa Kabar Meritokrasi?

Koneksi dan Loyalitas Jadi Jalan Pintas, Apa Kabar Meritokrasi?

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:35 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

×