Geger! Mahfud MD Sebut Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum

Deli | Suara.com

Selasa, 13 Juni 2023 | 10:33 WIB
Geger! Mahfud MD Sebut Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum
Menko Polhukam Mahfud MD ((istimewa))

Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM, Mahfud MD, baru-baru ini menuai kontroversi. Mahfud MD menyebut bahwa orang yang membuat sambal ganja tidak bisa dihukum .

Hal itu ia utarakan saat memberikan penjelasan mengenai asas legalitas dalam hukum Indonesia. Dalam penjelasannya, Mahfud memberikan contoh konkret tentang pembuatan sambal ganja dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dihukum karena tidak ada pasal yang secara spesifik melarangnya dalam undang-undang.

Dalam sebuah acara, Mahfud menjelaskan bahwa jika seseorang minum ganja atau membuat sambal ganja, tindakan tersebut tidak bisa dihukum karena tidak ada aturan yang secara jelas melarangnya dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa perbuatan pidana hanya dapat dihukum jika telah diatur secara tegas dalam undang-undang yang berlaku.

"Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, 'barang siapa membuat sambel ganja dihukum,' ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang." kata Mahfud MD.

Penjelasan Mahfud ini menuai kontroversi karena menyentuh pada isu sensitif terkait penggunaan narkoba. Namun, ia menjelaskan bahwa prinsip dasar sistem hukum Indonesia adalah menghukum perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang.

Selain aspek legalitas, Mahfud juga menyebutkan adanya dalil agama yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun, ia menekankan bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak terkait.

Pernyataan Menko Polhukam ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa mendukung pandangannya yang mempertegas asas legalitas dalam hukum, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan jika tidak ada hukuman yang tegas terhadap pembuatan sambal ganja atau konsumsi narkoba.

Perlu dicatat bahwa penjelasan Mahfud ini bukanlah ajakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, tetapi merupakan pengingat akan pentingnya aturan hukum yang jelas dalam menentukan tindakan yang dapat dihukum di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa Arsul Sani? Berani Debat Mahfud MD soal Pemerintah Gagal Berantas Korupsi

Siapa Arsul Sani? Berani Debat Mahfud MD soal Pemerintah Gagal Berantas Korupsi

News | Senin, 12 Juni 2023 | 20:28 WIB

Pengangguran Hobi Nge-Ganja, 2 Pemuda di Tambora Nyimeng Dulu Sebelum Cari Lawan Tawuran di Jalanan

Pengangguran Hobi Nge-Ganja, 2 Pemuda di Tambora Nyimeng Dulu Sebelum Cari Lawan Tawuran di Jalanan

News | Senin, 12 Juni 2023 | 18:36 WIB

Polemik Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka Munculkan Beda Sikap Mahfud MD dan Sri Mulyani

Polemik Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka Munculkan Beda Sikap Mahfud MD dan Sri Mulyani

News | Senin, 12 Juni 2023 | 17:53 WIB

Terkini

Menembus Batas Diri Sendiri: Membaca Unlimited You Karya Wirda Mansur

Menembus Batas Diri Sendiri: Membaca Unlimited You Karya Wirda Mansur

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 13:00 WIB

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal 'Cum Date' Dividen BRI

Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal 'Cum Date' Dividen BRI

Bri | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Industri Gula Amburadul, Swasembada Terancam Gagal?

Industri Gula Amburadul, Swasembada Terancam Gagal?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon

Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon

Sumbar | Rabu, 15 April 2026 | 12:58 WIB

Anime Fantasi Witch and Mercenary Umumkan Tayang 2027, Ini Detailnya

Anime Fantasi Witch and Mercenary Umumkan Tayang 2027, Ini Detailnya

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 12:58 WIB

Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam

Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 12:54 WIB

OJK Sumut Tindaklanjuti 573 Pengaduan Masyarakat, Sektor Perbankan Paling Banyak Disorot

OJK Sumut Tindaklanjuti 573 Pengaduan Masyarakat, Sektor Perbankan Paling Banyak Disorot

Sumut | Rabu, 15 April 2026 | 12:49 WIB

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:45 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB