Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak usia di bawa umur. Pelaku menyasar anak-anak untuk dijual ke lelaki hidung belang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, polisi menangkap MF (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
"Pelaku melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan janji gaji Rp 10 juta per bulan, sehingga korban dipaksa," katanya di Jombang, Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan, ada dua korban anak di bawah umur yakni TA (14) dan LL (16), keduanya warga Kabupaten Kediri. Mereka dipaksa menjadi wanita tuna susila.
Kata dia, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan penyekapan dua anak di bawah umur di kawasan rumah indekos di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat itu satu orang diamankan yakni MF dan dua orang korban tersebut.
Menurut Aldo, tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial. Pelaku menawarkan dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per orang dan memasang foto korban ke Facebook dan WhatsApp," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menambahkan, tersangka melakukan aksinya sejak 1,5 bulan lalu. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp 10 juta per bulan.
Korban yang tergiur dengan gaji besar kemudian menghubungi tersangka dan sanggup bekerja pada tersangka. Ada dua korban yang menghubungi.
Baca Juga: Innalillahi, Calon Haji Asal Padang Lawas Utara Meninggal di Asrama Haji Medan
Ternyata dua korban tersebut bukannya diberikan pekerjaan layak oleh tersangka, tapi malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.
"Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan transaksi 11 kali. Tapi uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp 350 ribu, satu unit telepon seluler, kasur lipat dan barang bukti lainnya.
Polisi akan menjerat tersangka karena melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi daring sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.