MK Tak Masukan Pandangan PDIP dalam Pertimbangan Putusan Sidang Sistem Pemilu; Persoalan Internal Lembaga DPR

Deli | Suara.com

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:38 WIB
MK Tak Masukan Pandangan PDIP dalam Pertimbangan Putusan Sidang Sistem Pemilu; Persoalan Internal Lembaga DPR
Mahkamah Konstitusi saat menggelar sidang putusan gugatan sistem pemilu proposional terbuka. (Suara.com/Dea)

Keterangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2023 silam tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

Dalam sidang putusan MK mengenai gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, Hakim MK Guntur Hamzah hanya menyebut jika pandangan Fraksi PDIP yang disampaikan Arteria Dahlan hanya mewakili internal kelembagaan.

"Pandangan dari Fraksi PDIP dalam keterangan DPR, lebih merupakan persoalan internal Lembaga DPR," katanya saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (15/6/2023).

Ia juga menegaskan, seharusnya keterangan dari DPR yang diberikan secara kelembagaan negara, mewakili rakyat sebagai satu-kesatuan seluruh fraksi, bukan pandangan fraksi. 

Pasalnya, materi keterangan DPR berkaitan dengan kesepakatan lembaga legislatif tersebut pada waktu membentuk suatu undang-undang, termasuk di dalamnya materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang ternyata di kemudian hari diajukan pengujiannya ke Mahkamah sehingga sudah sepantasnya tidak ada perbedaan pandangan.

Lantaran itu, Guntur menyebut, MK mempertimbangkan keterangan dari DPR secara menyeluruh, bukan hanya pandangan satu fraksi. 

"Yang akan Mahkamah Pertimbangkan adalah keterangan DPR secara kelembagaan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Arteria Dahlan sempat meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan serta mengabulkan uji materiil Undang-undang Pemilu perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang sistem proporsional terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu.

Selama ini, partai berlambang banteng moncong putih tersebut menjadi satu-satunya yang mendorong adanya perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

"Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan Fraksi PDI-P secara keseluruhan," ujarnya dalam sidang di Mahkamah Konsitusi, 26 Januari 2023 lalu.

Saat itu mereka menyatakan gugatan yang diajukan pemohon sudah relevan dan layak diterima.

"Fraksi PDI-P berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, MK menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SAH! MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Parpol-Caleg Auto Gembira

SAH! MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Parpol-Caleg Auto Gembira

| Kamis, 15 Juni 2023 | 13:21 WIB

Gugatan Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Foto Caleg

Gugatan Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Foto Caleg

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:14 WIB

Hakim Anwar Usman Disebut Tak Jaga Marwah MK Usai Ngopi Bareng Jokowi Jelang Putusan Sistem Pemilu

Hakim Anwar Usman Disebut Tak Jaga Marwah MK Usai Ngopi Bareng Jokowi Jelang Putusan Sistem Pemilu

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:08 WIB

Terkini

Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus

Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus

Lampung | Sabtu, 25 April 2026 | 13:27 WIB

Kata-Kata Pelatih Indonesia yang Ikut Antar Al Nassr Juara Liga Arab Saudi Putri

Kata-Kata Pelatih Indonesia yang Ikut Antar Al Nassr Juara Liga Arab Saudi Putri

Bola | Sabtu, 25 April 2026 | 13:26 WIB

Hangat dan Penuh Makna, EsCampur97 Hadirkan Pameran Space of Happiness

Hangat dan Penuh Makna, EsCampur97 Hadirkan Pameran Space of Happiness

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 13:24 WIB

Mengintip Kecanggihan Toyota Woven City Kota Masa Depan Berbasis AI untuk Mobilitas Global

Mengintip Kecanggihan Toyota Woven City Kota Masa Depan Berbasis AI untuk Mobilitas Global

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 13:21 WIB

Daycare Little Aresha Disegel, Ini Tips Pilih Tempat Penitipan Anak yang Ideal

Daycare Little Aresha Disegel, Ini Tips Pilih Tempat Penitipan Anak yang Ideal

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 13:21 WIB

Wariskan Kicauan Burung: Mengapa Berburu dengan Senapan Angin Merusak Desa?

Wariskan Kicauan Burung: Mengapa Berburu dengan Senapan Angin Merusak Desa?

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 13:20 WIB

The Manipulated: Saat Korban Terpaksa Menjadi Pelaku untuk Bertahan Hidup

The Manipulated: Saat Korban Terpaksa Menjadi Pelaku untuk Bertahan Hidup

Your Say | Sabtu, 25 April 2026 | 13:20 WIB

Imbang dan Atmosfer Damai, Marcos Santos Angkat Topi untuk Bobotoh dan Aremania

Imbang dan Atmosfer Damai, Marcos Santos Angkat Topi untuk Bobotoh dan Aremania

Bola | Sabtu, 25 April 2026 | 13:18 WIB

Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas

Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas

Lampung | Sabtu, 25 April 2026 | 13:17 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB