SAH! MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Parpol-Caleg Auto Gembira

Deli

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:21 WIB
SAH! MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Parpol-Caleg Auto Gembira
Mahkamah Konstitusi saat menggelar sidang putusan gugatan sistem pemilu proposional terbuka. (Suara.com/Dea)

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.

Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut "nomor urut calon jadi" agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar," kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

“Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tutur Saldi Isra, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

"Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Saldi Isra.

Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas MK ke luar negeri.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugatan Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Foto Caleg

Gugatan Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Foto Caleg

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:14 WIB

Hakim Anwar Usman Disebut Tak Jaga Marwah MK Usai Ngopi Bareng Jokowi Jelang Putusan Sistem Pemilu

Hakim Anwar Usman Disebut Tak Jaga Marwah MK Usai Ngopi Bareng Jokowi Jelang Putusan Sistem Pemilu

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:08 WIB

MK Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Demokratis tapi Perbesar Potensi Politik Uang

MK Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Demokratis tapi Perbesar Potensi Politik Uang

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:07 WIB

TOK! MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka!

TOK! MK Tolak Gugatan, Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka!

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 12:58 WIB

Terciduk Ngopi Bareng Ketua MK di PRJ Sebelum Putusan Sistem Pemilu, Jokowi Buka Suara

Terciduk Ngopi Bareng Ketua MK di PRJ Sebelum Putusan Sistem Pemilu, Jokowi Buka Suara

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 12:55 WIB

Terkini

Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK

Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:59 WIB

BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional

BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional

Sulsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:33 WIB

Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun

Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:29 WIB

BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun

BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 23:25 WIB

BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

Sulsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:14 WIB

BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal

Sumsel | Senin, 08 Juni 2026 | 23:10 WIB

BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan

BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 23:06 WIB

BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia

BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia

Kaltim | Senin, 08 Juni 2026 | 22:59 WIB

BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara

BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara

Jatim | Senin, 08 Juni 2026 | 22:54 WIB

Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin

Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin

Jabar | Senin, 08 Juni 2026 | 22:53 WIB