MK Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Terbuka, Sekjen PKS Sebut PDIP Juga Bahagia

Deli Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 17:28 WIB
MK Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Terbuka, Sekjen PKS Sebut PDIP Juga Bahagia
Sekretaris Jenderal DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi. (Suara.com/Bagas) ((Suara.com/Bagas))

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Sistem Pemilu 2024 secara proporsional terbuka mendapat respons baik dari kalangan partai politik. Salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyambut gembira atas putusan MK tersebut.

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi menyebut, bahkan PDIP juga merasa bahagia dengan putusan ini meskipun partai berlambang banteng moncong putih itu menjadi satu-satunya partai politik yang menghendaki sistem pemilu proporsional tertutup.

“Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan. Hari ini hari raya para caleg se-Indonesia,” kata Aboe di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Menurut dia, putusan ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu karena menjadi kepastian hukum tentang sistem pemilu yang akan diterapkan pada 2024 mendatang.

“Di sisi lain, ini pastinya sambutan gembira ada di kubu partai. Saya yakin PDIP, dia pun gembira,” ujar Aboe.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.

Baca Juga: Pemandangan Sunyi di Eks Lokalisasi Sunan Kuning: Sentra Kuliner Jadi Bangunan Kosong

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI