Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengopi bareng dengan Presiden Joko Widodo sehari jelang sidang putusan Sistem Pemilu pada Rabu malam di acara Jakarta Fair 2023. Tindakan Ketua MK itu dikritik Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.
Feri menilai Anwar tidak menunjukan marwah MK sebagai lembaga yudikatif. Padahal putusan akan diketok berkaitan dengan kepentingan presiden dan politik secara luas.
"Saya pikir Hakim MK sendiri tidak menjaga marwahnya. Jelas hari ini dia akan memutuskan perkara yang ada relevansinya dengan presiden dan berbagai kepentingan politik yang menyertai dia malah menunjukkan dirinya betapa dekatnya dengan presiden," kata Feri saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Feri berpandangan Anwar sebaiknya tidak mengadakan pertemuan dengan Jokowi dekat-dekat ini. Tujuannya agar tidak mengurangi kredibilitas MK tidak tercoreng.
"Padahal meskipun ada relasi kekeluargaan ruang-ruang seperti ini harus dijauhi oleh Ketua MK agar kredibilitasnya tetap terjaga, marwah institusionalnya tidak tercoreng," ungkap Feri.
Jokowi Ngopi Bareng Ketua MK
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat berkeliling mengunjungi sejumlah stand usai membuka gelaran Jakarta Fair 2023 di Jakarta International Expo atau JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/6) malam. Dalam kesempatan itu, ia juga menikmati hidangan kopi di salah satu stand.
Jokowi terlihat ngopi santai di stand Roemah Tubruk Gadjah bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman beserta istri. Hadir juga semeja dengan Jokowi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung.
Untuk diketahui, MK membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka pada hari ini. Dalam putusannya MK menolak uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ditolak secara keseluruhan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Batal Bangun Stadion Mattoanging: Lahannya Bermasalah
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).