Sibuk Ngopi Bareng Jokowi Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu, Anwar Usman Coreng Marwah Mahkamah Konstitusi

Deli Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 17:11 WIB
Sibuk Ngopi Bareng Jokowi Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu, Anwar Usman Coreng Marwah Mahkamah Konstitusi
Presiden Joko Widodo dan Ketua MK Anwar Usman (Suara.com/Fakhri)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengopi bareng dengan Presiden Joko Widodo sehari jelang sidang putusan Sistem Pemilu pada Rabu malam di acara Jakarta Fair 2023. Tindakan Ketua MK itu dikritik Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari.

Feri menilai Anwar tidak menunjukan marwah MK sebagai lembaga yudikatif. Padahal putusan akan diketok berkaitan dengan kepentingan presiden dan politik secara luas.

"Saya pikir Hakim MK sendiri tidak menjaga marwahnya. Jelas hari ini dia akan memutuskan perkara yang ada relevansinya dengan presiden dan berbagai kepentingan politik yang menyertai dia malah menunjukkan dirinya betapa dekatnya dengan presiden," kata Feri saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Feri berpandangan Anwar sebaiknya tidak mengadakan pertemuan dengan Jokowi dekat-dekat ini. Tujuannya agar tidak mengurangi kredibilitas MK tidak tercoreng.

"Padahal meskipun ada relasi kekeluargaan ruang-ruang seperti ini harus dijauhi oleh Ketua MK agar kredibilitasnya tetap terjaga, marwah institusionalnya tidak tercoreng," ungkap Feri.

Jokowi Ngopi Bareng Ketua MK

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat berkeliling mengunjungi sejumlah stand usai membuka gelaran Jakarta Fair 2023 di Jakarta International Expo atau JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/6) malam. Dalam kesempatan itu, ia juga menikmati hidangan kopi di salah satu stand.

Jokowi terlihat ngopi santai di stand Roemah Tubruk Gadjah bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman beserta istri. Hadir juga semeja dengan Jokowi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung.

Untuk diketahui, MK membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka pada hari ini. Dalam putusannya MK menolak uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ditolak secara keseluruhan. 

Baca Juga: Kementerian PUPR Batal Bangun Stadion Mattoanging: Lahannya Bermasalah

Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI