Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suarat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK.
Dewan Pengawas KPK membongkar adanya dugaan pungli di rutan KPK tersebut bernulai Rp 4 miliar. Mahfud MD pun menyarankan agar kasus tersebut dibuka ke publik.
"Itu harus dibuka ke publik, dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana," jelas Mahfud MD di Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
Namun, Mahfud MD menjelaskan bahwa ia masih belum menelusuri detail kasus pungli di rutan KPK tersebut. Menkopolhukam masih menunggu informasi dari hasil penyelidikan.
"Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurukan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang palinng ringan itu biasanya pungli," jelas Mahfud MD.
Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.
“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya. [Sumber:Antara]