Program rumah Down Payment (DP) 0 rupiah yang digagas pendahulunya, Anies Baswedan di Jakarta kini sudah tidak ada, alias diganti nama oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Saat ini, nama program tersebut berubah jadi Hunian Terjangkau Milik.
Hal ini diketahui dari unggahan akun instagram penyedia informasi perumahan kelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI, JakHabitat. Dalam unggahannya, disampaikan syarat-syarat, tata cara, hingga dokumen yang dibutuhkan untuk memiliki hunian terjangkau milik ini.
Terkait itu, Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum, membenarkan adanya perubahan nama program warisan Anies itu.
"Nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik," ujar Retno saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Retno menjelaskan perubahan nomenklatur itu dilakukan demi mempertegas bahwa program tersebut tak hanya menalangi DP saja, melainkan keseluruhan pembiayaan satu unit hunian.
"Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tidak hanya berupa kredit DP/Down Payment sebesar 20 persen namun dapat diberikan kredit full payment sebesar 100 persen," ucapnya.
Skema menalangi keseluruhan biaya ini sudah dilakukan sejak era Anies. Artinya, Pemprov DKI melalui anggaran Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) menalangi pembelian rumah susun tersebut.
"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Jamaah Calon Haji Riau Dilarang Selfie Berlebihan di Masjidil Haram