Seorang pegawai rumah tahanan atau rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual. Kasus pelanggaran etik pegawai rutan KPK ini pertama kali terungkap berdasarkan aduan dari masyarakat.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengungkap seorang warga melaporkan kasus asusila pegawai rutan KPK ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Kini, kata Ali Fikri, kasus pelecehan seksual itu sudah diteruskan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"(Kasus terungkap) bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023," kata Ali dalam keterangan tertulisnnya, Jumat (23/6/2023).
Atas laporan itu, Ali Fikri menyatakan Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelecehan seksual. Namun, sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada pelaku hanyalah sanksi pelanggaran etik sedang.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali.
Sanksi tersebut resmi dijatuhkan Dewas KPK pada April 2023. Pelaku juga disebut sudah melaksanakan sanksi pelanggaran etik sedang yang diterimanya.
"Dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," jelas Ali.
Meski demikian, Ali menyatakan bahwa lembaga antikorupsi selanjutnya akan melakukan tindak lanjut lewat Inspektorat, khususnya terkait kedisiplinan pegawai.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Band Alternative Rock Rusia untuk Selingan Playlistmu
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," pungkasnya.