Link Download Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah Ternyata Hoaks, Jangan Ikut Sebar!

Deli | Suara.com

Minggu, 02 Juli 2023 | 09:59 WIB
Link Download Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah Ternyata Hoaks, Jangan Ikut Sebar!
Video syur mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. ([Twitter])

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan munculnya video syur berdurasi 8 detik yang diduga mirip dengan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Video tersebut menampilkan kedua pemeran dalam adegan hubungan seksual. Tak heran, banyak warganet yang langsung memburu link download video syur tersebut.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipvira46455 dan segera menarik perhatian warganet. Terlebih lagi, video ini muncul ketika kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett sedang menjadi perbincangan hangat.

"Suamikuusuduh hah hah gedung eym punya rendoy pantas nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," demikian caption akun Twitter yang mengunggah video syur tersebut beberapa waktu lalu.

Namun, sebagian warganet yang melihat link video tersebut tidak sepenuhnya mempercayainya. Beberapa warganet mengomentari bahwa video tersebut hanyalah hasil editan semata. Menurut mereka, pemilik akun tersebut hanya ingin menyebarkan hoaks kepada masyarakat.

“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.

“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.

"Ini jelas hoaks, hati-hati saja karena bisa ditangkap," tulis akun @bw****jd.

Mengutip Hukum Online, menyebarkan hoaks atau berita bohong diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Jika melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur hal serupa dengan formulasi yang sedikit berbeda, yaitu "menyiarkan kabar bohong". Pasal 390 KUHP menyebutkan:

"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, diancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."

Tak hanya itu, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) juga mengatur mengenai berita bohong, antara lain:

Pasal 14:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?

Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?

Lifestyle | Minggu, 02 Juli 2023 | 08:54 WIB

Lady Nayoan Mengaku Diteror Lewat DM, Netizen: Makanya Aib Jangan Diumbar

Lady Nayoan Mengaku Diteror Lewat DM, Netizen: Makanya Aib Jangan Diumbar

Your Say | Minggu, 02 Juli 2023 | 07:37 WIB

Berani Minta Maaf di Depan Publik, Rendy Kjaernett Disebut Lebih Baik dari Virgoun

Berani Minta Maaf di Depan Publik, Rendy Kjaernett Disebut Lebih Baik dari Virgoun

Entertainment | Minggu, 02 Juli 2023 | 06:30 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

11 Kosmetik Populer Ditarik BPOM, Apa Saja Kandungan Bahayanya?

11 Kosmetik Populer Ditarik BPOM, Apa Saja Kandungan Bahayanya?

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:10 WIB

Blue Moon Mei 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puncak dan Cara Melihatnya di Indonesia

Blue Moon Mei 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puncak dan Cara Melihatnya di Indonesia

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:01 WIB

Kutukan Sembilan Bulan dan Kisah Cinta Runika yang Bikin Gemas!

Kutukan Sembilan Bulan dan Kisah Cinta Runika yang Bikin Gemas!

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:00 WIB

Liburan ke Bogor Makin Lengkap, Nonton Sunset di Kebun hingga Healing ke Curug

Liburan ke Bogor Makin Lengkap, Nonton Sunset di Kebun hingga Healing ke Curug

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:56 WIB

5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama

5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:55 WIB

Teknologi Baru untuk Bunda! Risiko Alergi Anak Kini Bisa Dicek Lewat HP

Teknologi Baru untuk Bunda! Risiko Alergi Anak Kini Bisa Dicek Lewat HP

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:52 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam

Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam

Batam | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:38 WIB

BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima

BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima

Jawa Tengah | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:34 WIB