Link Download Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah Ternyata Hoaks, Jangan Ikut Sebar!

Deli | Suara.com

Minggu, 02 Juli 2023 | 09:59 WIB
Link Download Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah Ternyata Hoaks, Jangan Ikut Sebar!
Video syur mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. ([Twitter])

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan munculnya video syur berdurasi 8 detik yang diduga mirip dengan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Video tersebut menampilkan kedua pemeran dalam adegan hubungan seksual. Tak heran, banyak warganet yang langsung memburu link download video syur tersebut.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipvira46455 dan segera menarik perhatian warganet. Terlebih lagi, video ini muncul ketika kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett sedang menjadi perbincangan hangat.

"Suamikuusuduh hah hah gedung eym punya rendoy pantas nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," demikian caption akun Twitter yang mengunggah video syur tersebut beberapa waktu lalu.

Namun, sebagian warganet yang melihat link video tersebut tidak sepenuhnya mempercayainya. Beberapa warganet mengomentari bahwa video tersebut hanyalah hasil editan semata. Menurut mereka, pemilik akun tersebut hanya ingin menyebarkan hoaks kepada masyarakat.

“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.

“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.

"Ini jelas hoaks, hati-hati saja karena bisa ditangkap," tulis akun @bw****jd.

Mengutip Hukum Online, menyebarkan hoaks atau berita bohong diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Jika melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur hal serupa dengan formulasi yang sedikit berbeda, yaitu "menyiarkan kabar bohong". Pasal 390 KUHP menyebutkan:

"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, diancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."

Tak hanya itu, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) juga mengatur mengenai berita bohong, antara lain:

Pasal 14:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?

Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?

Lifestyle | Minggu, 02 Juli 2023 | 08:54 WIB

Lady Nayoan Mengaku Diteror Lewat DM, Netizen: Makanya Aib Jangan Diumbar

Lady Nayoan Mengaku Diteror Lewat DM, Netizen: Makanya Aib Jangan Diumbar

Your Say | Minggu, 02 Juli 2023 | 07:37 WIB

Berani Minta Maaf di Depan Publik, Rendy Kjaernett Disebut Lebih Baik dari Virgoun

Berani Minta Maaf di Depan Publik, Rendy Kjaernett Disebut Lebih Baik dari Virgoun

Entertainment | Minggu, 02 Juli 2023 | 06:30 WIB

Terkini

Prediksi Starting XI Italia vs Irlandia Utara: Gennaro Gattuso Pusing Banyak Pemain Cedera

Prediksi Starting XI Italia vs Irlandia Utara: Gennaro Gattuso Pusing Banyak Pemain Cedera

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:07 WIB

Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar

Peneliti Ungkap Alasan Ilmiah Ikan Hiu 'Nongkrong' di Pesisir Makassar

Sulsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:06 WIB

Ulasan Novel 86, Membedah Akar Budaya Korupsi dalam Birokrasi

Ulasan Novel 86, Membedah Akar Budaya Korupsi dalam Birokrasi

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:05 WIB

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:03 WIB

AgenBRILink, Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Keterbatasan Finansial Pelosok Negeri

AgenBRILink, Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Keterbatasan Finansial Pelosok Negeri

Bri | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:02 WIB

Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James

Bos Go Ahead Bongkar Niat Jahat NAC Breda Permasalahkan Status WNI Dean James

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Lebih dari Novel Anak, Na Willa Syarat akan Isu Sosial yang Berat

Lebih dari Novel Anak, Na Willa Syarat akan Isu Sosial yang Berat

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya

Siapa Mantan Suami Della Puspita? Kembali Disentil Soal Nafkah Anak dan Rekam Jejak Hukumnya

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Kawasan Alahan Panjang Solok Macet Total

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Kawasan Alahan Panjang Solok Macet Total

Sumbar | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:59 WIB