Berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta milik Aldi Taher dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Berkas Aldi Taher dikembalikan lantaran terdaftar di dua partai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya.
"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik," kata Dody saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/7/2023).
Adapun berkas yang dimaksud dikembalikan oleh KPU DKI Jakarta kepada Partai Bulan Bintang (PBB). Untuk Pemilu 2024, PBB mengusung Aldi Tahers sebagai bacaleg.
Menurut Dody, PBB harus mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Apabila PBB tidak mengembalikan dalam tenggat waktu yang sudah ditetapkan, maka Aldi Taher tidak dapat mengikuti proses pemilu.
Bukan hanya kepada PBB, Dody mengimbau kepada bacaleg lainnya untuk mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.
Sementara itu, sebelumnya KPUKPU DKI Jakarta menyebutkan telah mengembalikan sebanyak 1.676 berkas bacaleg untuk dilengkapi.
"Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan persnya, Senin (26/6).
Baca Juga: Pengamat Sebut Pernyataan Ahmad Ali Bentuk Ketakutan Partai NasDem
Wahyu mengatakan, berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa hal seperti perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selain itu masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
Terakhir beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang disandang. Kini pihaknya membuka kesempatan bagi partai politik untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki.
Wahyu mengatakan, berkas tersebut bisa diserahkan kembali ke KPU DKI sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Proses verifikasi berkas berlangsung pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selama proses tersebut, KPU DKI Jakarta kembali memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah. [ANTARA]