Berkas Bacaleg Aldi Taher Dikembalikan KPU DKI Jakarta, Lho Ada Apa?!

Deli Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 12:59 WIB
Berkas Bacaleg Aldi Taher Dikembalikan KPU DKI Jakarta, Lho Ada Apa?!
Aldi Taher. (ANTARA/pri.)

Berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta milik Aldi Taher dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Berkas Aldi Taher dikembalikan lantaran terdaftar di dua partai. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya. 

"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik," kata Dody saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/7/2023). 

Adapun berkas yang dimaksud dikembalikan oleh KPU DKI Jakarta kepada Partai Bulan Bintang (PBB). Untuk Pemilu 2024, PBB mengusung Aldi Tahers sebagai bacaleg. 

Menurut Dody, PBB harus mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Apabila PBB tidak mengembalikan dalam tenggat waktu yang sudah ditetapkan, maka Aldi Taher tidak dapat mengikuti proses pemilu. 

Bukan hanya kepada PBB, Dody mengimbau kepada bacaleg lainnya untuk mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.

Sementara itu, sebelumnya KPUKPU DKI Jakarta menyebutkan telah mengembalikan sebanyak 1.676 berkas bacaleg untuk dilengkapi.

"Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan persnya, Senin (26/6).

Baca Juga: Pengamat Sebut Pernyataan Ahmad Ali Bentuk Ketakutan Partai NasDem

Wahyu mengatakan, berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa hal seperti perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selain itu masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.

Terakhir beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang disandang. Kini pihaknya membuka kesempatan bagi partai politik untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki.

Wahyu mengatakan, berkas tersebut bisa diserahkan kembali ke KPU DKI sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Proses verifikasi berkas berlangsung pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selama proses tersebut, KPU DKI Jakarta kembali memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI