Bareskrim Kebut Penyelidikan Kasus Panji Gumilang, Kirim Penyidik Khusus Ke Indramayu

Deli | Suara.com

Kamis, 06 Juli 2023 | 12:19 WIB
Bareskrim Kebut Penyelidikan Kasus Panji Gumilang, Kirim Penyidik Khusus Ke Indramayu
Ponpes Mahad Al Zaytun (Dok. Ponpes Mahad Al-Zaytun)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang baik di Indramayu maupun di Bareskrim Polri, Jakarta.
 
"Hari ini kami mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu, kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
 
Jenderal bintang satu itu menyebut, pihaknya mengirim penyidik untuk memeriksa para saksi dibantu oleh penyidik dari Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat.
 
"Kami kirim penyidik dibantu penyidik Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan," katanya.
 
Selain di Indramayu, pemeriksaan saksi juga dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
 
Mantan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah itu menyebut ada empat saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.
 
"Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa," ujarnya.
 
Ia menyebut, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.
 
Djuhandhani menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.
 
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.
 
Tidak hanya itu, Rabu (5/7) penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.
 
Sehingga Panji Gumilang tidak hanya diduga melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama tapi juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
"Proses penyidikan sedang berjalan. Kami juga harus memenuhi formil-formil penyidikan baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan sebagainya," kata Djuhadhani.
 
Selain itu, lanjut Djuhandhani, penyidik juga sudah mengirim barang bukti ke Labfor Polri yang nantinya hasil pemeriksaan ini menjadi bahan-bahan proses penyidikan.
 
"Kami mohon sabar tentu saja proses ini dalam pengembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," ujar Djuhandhani. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Periksa Empat Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Periksa Empat Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 12:08 WIB

Disangkakan Pasal Penistaan Agama Hingga UU ITE, Kapan Panji Gumilang Jadi Tersangka?

Disangkakan Pasal Penistaan Agama Hingga UU ITE, Kapan Panji Gumilang Jadi Tersangka?

| Kamis, 06 Juli 2023 | 11:05 WIB

Makin Tersudut! Bareskrim Temukan Pidana Lain Di Kasus Panji Gumilang, Ujaran Kebencian Dan Berita Bohong

Makin Tersudut! Bareskrim Temukan Pidana Lain Di Kasus Panji Gumilang, Ujaran Kebencian Dan Berita Bohong

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 09:35 WIB

Moeldoko Akui Pernah Ke Al Zaytun Saat Jadi Pangdam Siliwangi: Kalau Saya Jadi Beking, Datanya Mana?

Moeldoko Akui Pernah Ke Al Zaytun Saat Jadi Pangdam Siliwangi: Kalau Saya Jadi Beking, Datanya Mana?

| Kamis, 06 Juli 2023 | 06:37 WIB

Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang, 256 Rekening Panji Gumilang Al Zaytun Dibekukan

Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang, 256 Rekening Panji Gumilang Al Zaytun Dibekukan

| Rabu, 05 Juli 2023 | 19:41 WIB

Terkini

Pria di Simalungun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Diputuskan Pacar

Pria di Simalungun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Diputuskan Pacar

Sumut | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:17 WIB

HYBE Luncurkan Label ABD, Siap Debutkan Girl Group Baru dengan Konsep Fresh

HYBE Luncurkan Label ABD, Siap Debutkan Girl Group Baru dengan Konsep Fresh

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:16 WIB

59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum

59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:15 WIB

5 Rekomendasi Earphone Kabel Terlaris di Shopee: Praktis, Harga Ekonomis Mulai Rp20 Ribuan

5 Rekomendasi Earphone Kabel Terlaris di Shopee: Praktis, Harga Ekonomis Mulai Rp20 Ribuan

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:15 WIB

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:09 WIB

5 Moisturizer Murah tapi Bagus untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

5 Moisturizer Murah tapi Bagus untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:07 WIB

Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026

Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:05 WIB

Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman

Ashari Kiai Cabul Pati Sogok Korban Agar Cabut Laporan, Ditolak sampai Berujung Ancaman

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:05 WIB

Di Bawah Hujan 1991: Melankolia dalam Novel Goodbye Fairy

Di Bawah Hujan 1991: Melankolia dalam Novel Goodbye Fairy

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:00 WIB

Sembari Nunggu My Royal Nemesis, Intip 5 Drama Rom-Com Heo Nam Jun Ini!

Sembari Nunggu My Royal Nemesis, Intip 5 Drama Rom-Com Heo Nam Jun Ini!

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:55 WIB