Kepolisian masih menyelidiki insiden polisi tembak polisi antara anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan Polres Bogor bersama dengan Densus 88 Antiteror dan Polres Bogor.
Sebagai informasi, anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IDF, meninggal dunia setelah ditembak oleh dua rekan satu unitnya, Bripda IMS dan Bripka IG. Tentu kasus ini mengingatkan publik kepada pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan, korban dan dua pelaku merupakan anggota Densus 88. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu disebabkan karena 'kelalaian'.
"Permasalahannya (kasus polisi tembak polisi) ini sedang ditangani Densus 88 dan Polres Bogor," Aswin Siregar di Jakarta pada Kamis (27/7/2023).
Adapun kelalaian yang dimaksud, kata Aswin, bermula saat salah satu anggota Densus 88 mengeluarkan senjata dari tasnya. Tak disangka, senjata itu meletus dan mengenai rekannya, yakni Bripda IDF.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota (Densus 88) pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," jelas Aswin.
Aswin juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan update terkait penanganan kasus oleh Densus 88 Antiteror Polri dan Polres Bogor ke masyarakat.
"Nanti, penyidik Polres Bogor dan Densus akan meng-update perkembangannya," tandas Aswin.
Sebelumnya dilaporkan, insiden tembak-menembak antar anggota Densus 88 Antiteror Polri ini terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas.
Baca Juga: Supermarket di Qatar Buang Semua Produk Swedia Imbas Pembakaran Al Quran
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, pada Rabu (26/7/2023), menyatakan bahwa Polri telah mengambil langkah-langkah terhadap insiden tersebut dengan mengamankan kedua pelaku.
Saat ini, kasus ini ditangani oleh tim gabungan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat dan Reskrim Polres Bogor untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," kata Ramadhan.
"Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundungan yang berlaku," pungkasnya.