Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bakal membuat kebijakan baru bagi pegawai di lingkungan pemerintahan mengenai keterlambatan masuk kerja.
Heru mengusulkan dua opsi untuk mengatasi kemacetan saat jam masuk dan pulang kerja. Salah satunya dengan pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, yakni pukul 07.30 WIB dan pukul 09.30 WIB.
Selain itu, Heru juga mengkaji kemungkinan memberlakukan fleksibilitas jam masuk selama 90 menit. Artinya, pegawai diberi kebebasan memulai kerja dengan selisih 90 menit dari jam masuk yang ditetapkan, namun juga harus pulang lebih lambat.
"MenPAN-RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, kalau masuk 07.30 WIB, ya diberikan fleksibilitas 90 menit tapi dia akan nambah sore harinya," kata Heru saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
"Nanti saya akan rapat tersendiri lagi, ASN bisa dibagi dua menurut saya. Bisa 07.30 WIB, bisa masuk 09.30 WIB," sambung dia.
Menurut Heru, Kementerian PAN-RB akan memberikan contoh awal penerapan fleksibilitas jam kerja selama 90 menit di Pemda DKI Jakarta. Jika pegawai masuk pukul 07.30 WIB, mereka bisa pulang pukul 16.30 WIB. Namun, jika masuk pukul 09.30 WIB, mereka akan pulang pukul 18.30 WIB.
Heru akan mengadakan rapat untuk mencari kesepakatan dan mendata setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dapat menerapkan sistem pembagian jam kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
Pengaturan jam masuk kerja akan diuji coba terlebih dahulu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, karena wilayahnya cukup besar sehingga efektivitas dari sistem baru tersebut dapat dievaluasi. Diharapkan dengan langkah ini, kemacetan saat jam masuk dan pulang kerja dapat diurai dengan lebih baik.
Baca Juga: Profil Rasmus Hojlund, Wonderkid Asal Denmark yang Segera Gabung Manchester United