Akibat insiden ini, Dokter Makmur diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat.
"Ya, kami memutuskan untuk memberhentikannya secara tidak terhormat," kata Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin pada hari Minggu (30/7/2023).
Muhammad Fakhruddin menjelaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut diambil setelah direksi mengadakan rapat internal pada hari Minggu (30/7/2023).
Jadi Tersangka
Dokter Makmur yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap balita itu sudah menjadi tersangka dan dijerat UU Perlindungan Anak.
"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Minggu (30/7/2023). Namun, dokter Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan sehingga wajib lapor untuk sementara.
Dokter Makmur mengaku tidak berniat untuk menganiaya korban. Ia mengaku terbawa emosi karena bidak caturnya diambil korban.