Jaksa Eksekutor Segera Jebloskan Ferdy Sambo dan Istri ke Lapas

Deli | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:11 WIB
Jaksa Eksekutor Segera Jebloskan Ferdy Sambo dan Istri ke Lapas
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ([Ist])

Ferdy Sambo Cs selaku terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Cs bakal segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Jaksa eksekutor memiliki waktu satu bulan untuk mengeksekusi Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

"Tentu pasti akan dieksekusi, tidak mungkin akan didiamkan. Karena satu bulan setelah putusan ada kewajiban penuntut umum untuk melakukan eksekusi putusan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Kekinian, lanjut Ketut, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Penempatan Lapas terhadap para terdakwa nantinya juga akan dikoordonasikan dengan Kejaksaan Negeri. 

"Mengenai lembaga pemasyarakatannya kami belum menentukan. Nanti kita lihat perkembangannnya ke depan. Nanti tergantung Kejaksaan Negeri yang akan mengeksekusi," ujarnya. 

Tak Bisa Ajukan PK

Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs. 

Ketut menyampaikan ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa; Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," jelas Ketut.

Di sisi lain, Ketut menyampaikan Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA. Ia juga menilai JPU pada dasarnya telah berhasil meyakini majelis hakim di tingkat kasasi karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. 

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI," kata dia. 

Potongan Hukuman

MA membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup. 

Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukum pidana 20 tahun penjara istri Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun. 

MA juga mengurangi hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf. Sopir Putri tersebut divonis 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati! Inilah Reaksi Heboh Anak Freddy Budiman yang Bikin Publik Geger

Skandal Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati! Inilah Reaksi Heboh Anak Freddy Budiman yang Bikin Publik Geger

Malang | Rabu, 09 Agustus 2023 | 17:02 WIB

Kecewa Berat Ferdy Sambo Cs Dapat Potongan Hukuman, Kamaruddin: Ada Lobi-Lobi Politik

Kecewa Berat Ferdy Sambo Cs Dapat Potongan Hukuman, Kamaruddin: Ada Lobi-Lobi Politik

| Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:08 WIB

Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, MA Bikin Kecewa Keluarga Brigadir Yosua

Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, MA Bikin Kecewa Keluarga Brigadir Yosua

Video | Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:00 WIB

Terkini

Buku Pelanggan adalah Bestie: The New Era, Ketika Pelanggan Bukan Lagi Raja

Buku Pelanggan adalah Bestie: The New Era, Ketika Pelanggan Bukan Lagi Raja

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 10:45 WIB

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 10:44 WIB

3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026

3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 10:43 WIB

Bak di Tempat Wisata! Pemudik Asyik Piknik di Bahu Jalan, Petugas Langsung Turun Tangan

Bak di Tempat Wisata! Pemudik Asyik Piknik di Bahu Jalan, Petugas Langsung Turun Tangan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 10:40 WIB

Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru

Garmin Rilis Pokmon Watch Face, Bikin Pantau Tidur Jadi Lebih Seru

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 10:40 WIB

10 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Kamu Ketahui

10 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Kamu Ketahui

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 10:39 WIB

8 Sunscreen Terbaik untuk Mengatasi Kulit Belang Usai Mudik Lebaran

8 Sunscreen Terbaik untuk Mengatasi Kulit Belang Usai Mudik Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 10:39 WIB

Diproduksi J.C.STAFF, Light Novel Magical Buffs Dapat Adaptasi Anime 2027

Diproduksi J.C.STAFF, Light Novel Magical Buffs Dapat Adaptasi Anime 2027

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 10:30 WIB

Satu Juta Lahan Adat di Sulteng Terancam Industri Pertambangan dan Perkebunan

Satu Juta Lahan Adat di Sulteng Terancam Industri Pertambangan dan Perkebunan

Sulsel | Senin, 23 Maret 2026 | 10:30 WIB