Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dinilai bisa terancam pidana usai hormat sambil tiduran dan tertawa saat menonton upacara HUT RI melalui tayangan TV.
Video saat Mayang tertawa menonton upacara bendera HUT RI di Istana Merdeka itu menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Seorang pakar hukum bernama Jaenudin menilai bahwa upacara bendera 17 Agustus merupakan momen yang sangat sakral bagi rakyat Indonesia.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," kata Jaenudin dalam video yang diunggah ulang akun TikTok @gustavsetiadi, Selasa (22/8/2023).
Menurut Jaenudin, sikap Mayang dan teman-temannya itu bisa dilaporkan dengan dugaan penghinaan. Pasalnya, penghinaan terkait hal tersebut diatur dalam Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya. Karena, bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin.
Selain Mayang, Lolly yang menjadi pihak pengunggah video itu juga bisa dilaporkan dan dijerat UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kalau memang jelas terbukti, paling tidak harus ada yang melaporkan dari ormas atau masyarakat," katanya.
Kendati demikian, laporan itu bisa diproses jika ada pihak yang melaporkan video tersebut.
Baca Juga: Mantan Sekda Kota Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka Perusakan Bibit Sawit Warga
Langkah ini nampaknya juga didukung oleh sejumlah warganet, yang tak sabar menanti Mayang mengenakan baju orange.
"Ditunggu permintaan maafnya dan baju orange ya," ujar warganet.
"Siap dukung Mayang pakai baju orange," kata seorang warganet.
"Amiin semoga cepat pakai baju orange," komentar yang lain.