Lacak Jejak Mahasiswi Cantik Magelang Pencuri Iphone 14 dan MacBook, Polisi: Diduga Dia Tak Sendiri

Deli Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 17:18 WIB
Lacak Jejak Mahasiswi Cantik Magelang Pencuri Iphone 14 dan MacBook, Polisi: Diduga Dia Tak Sendiri
Mahasiswi cantik asal Magelang jadi tersangka pencurian, ditangkap usai pulang liburan ke Thailand. (Foto: Istimewa) (Istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menduga mahasiswi berinisial RFP alias Anggi (20) melakukan aksi pencurian puluhan MacBook hingga iPhone tidak  seorang diri. Kekinian, sosok pelaku lain dalam kasus tersebut tengah didalami. 

"Sampai saat ini masih dalam pendalaman, karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (25/8/2023).

Diberitakan sebelumnya seorang mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah ditangkap usai mencuri 28 MacBook hingga iPhone di gudang ekspedisi. Total kerugian daripada aksi kejahatan ini ditaksir mencapai Rp337 juta.

Ade saat itu menyebut Anggi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (14/8). Penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang baru saja pulang liburan dari Thailand. 

"Ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah pulang berlibur dari Thailand," kata Ade kepada wartawan, Selasa (22/8).

Menurut penuturan Ade, tersangka Anggi melakukan aksi kejahatan ini dengan berpura-pura mengaku sebagai karyawa PT Erajaya. Kemudian yang bersangkutan meminta resi penjualan handphone hingga laptop kepada petugas operator ekspedisi. 

"Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," tuturnya.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka Anggi mengaku telah 28 kali melakukan kasi kejahatan ini. Uang hasil kejahatannya tersebut salah satunya dipergunakan untuk berlibur keluar negeri. 

"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp337.458.000," ungkapnya.

Baca Juga: Media Vietnam Bahas Soal Lemparan Maut Robi Darwis di Piala AFF U-23 2023, Ketakutan jelang Lawan Timnas Indonesia U-23?

Atas perbuatanya kekinian Anggi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI