Seorang sosialita bernama Annisa Rama Dewi (22) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia diduga berperan sebagai muncikari yang menjual korbannya untuk praktik prostitusi.
Annisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007) atau Pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP.
Annisa Rama Dewi juga dikenal sebagai selebgram kelahiran Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah pada 10 Agustus 2000.
Ia aktif mengunggah berbagai konten di media sosial Instagram dan Tiktok. Tak hanya itu, ia juga kerap memamerkan momen berjalan-jalan ke tempat mewah.
Annisa memiliki pengikut sebanyak 26,6 ribu di Instagram. Namun, akun itu sudah hilang usai ia ditetapkan sebagai tersangka.
Annisa Ditangkap di Tempat Karaoke
Annisa ditangkap di tempat karaoke pada Jumat (1/9/23). Penangkapan itu dilakukan usai polisi membongkar kasus prostitusi di hotel di Bangka Tengah dan menangkap 2 orang. Sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Jumat (1/9/2023) pukul 22.30 WIB.
“Saat pengembangan, pelaku ini berhasil kami amankan di satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” kata Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo.
Modus Annisa Melakukan Aksinya
Modus yang dilakukan Annisa yakni dengan menawarkan korban ke pria pelanggannya senilai Rp2-3 juta. Korban dipesan melalui WhatsApp. Annisa memperoleh Rp1 hingga 2 juta dari kegiatan tersebut.
"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke nomor handphone pelaku," jelas Jojo.
Barang Bukti yang Disita
Adapun beberapa barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yakni uang tunai senilai Rp6 juta. Selain itu, terdapat pula 4 handphone, 1 unit mobil dan bill hotel yang digunakan dalam melakukan aksinya tersebut.
Dua Korban Diamankan di Kamar yang Berbeda
Polisi mengamankan AM (21) dan NL (23) selaku korban. Keduanya berada di kamar hotel yang berbeda saat melakukan aktivitas prostitusi.