Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Seks di Jaksel, Berawal dari Pesan Masuk ke WA Pribadi

Deli Suara.Com
Rabu, 13 September 2023 | 13:49 WIB
Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Seks di Jaksel, Berawal dari Pesan Masuk ke WA Pribadi
Ilustrasi seksual (Elements Envato)

Polisi berhasil membongkar sebuah pesta seks yang digelar di sebuah hotel yang berlokasi di Semanggi, Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menagatakan bahwa pesta tersebut terbongkar berawal dari aduan dari warga setempat ke nomor pribadinya.

"Ada yang WA ke saya, dia ngasih tahu pak ini ada pesta seks di sini. Kemudian saya perintahkan Kasat Reskrim untuk selidiki, ternyata benar," ujar Ade dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu (13/9/2023).

Penyidik lalu menangkap sejumlah orang yang terlibat, salah satunya event organizer (EO) acara yang bertarif Rp1 juta tersebut.

Pasutri Diamankan

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pesta seks tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial GA, YM, JF, dan TA. GA dan YM diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Selasa (12/9/2023).

Dalam penggerebekan pesta seks di hotel kawasan Jaksel tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

"Selanjutnya alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," tuturnya.

Baca Juga: Update Ranking FIFA Timnas di Negara ASEAN, Indonesia Melejit Usai Kalahkan Turkmenistan

Atas perbuatannya, para pelaku pesta seks tersebut dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI