PNS Harus Siap-siap! Ini Daftar Tunjangan yang Bakal Dihapus Tahun 2024

Deli

Kamis, 14 September 2023 | 14:09 WIB
PNS Harus Siap-siap! Ini Daftar Tunjangan yang Bakal Dihapus Tahun 2024
Kenaikan gaji PNS tahun depan

Pemerintah menerapkan aturan baru mengenai sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 mendatang. Tunjangan PNS akan dihapuskan kemudian diganti dengan skema gaji tunggal atau single salary.

Kendati demikian, PNS akan tetap mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan uang kinerja dan uang kemahalan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengolah skema gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga mengatakan skema itu akan menjadi kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya pada 2024 mendatang.

Jika skema itu diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup keseluruhan.

Selain itu, gaji yang akan diterima para ASN juga lebih besar karena tidak akan ada lagi potongan gaji yang digunakan sebagai dana pensiun.

Berikut ini daftar tunjangan PNS yang akan dihapuskan tahun depan.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS. Besarannya tergantung dari golongan atau kelas jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tukin tertinggi diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 yaitu sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Untuk tunjangan terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk yang menjabata sebagai pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. 

3. Tunjangan Jabatan

Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

Namun, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada PNS yang mempunyai kedudukan pada posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam kata lain, tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon.

4. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan yang ditetapkan adalah  2 persen dari gaji pokok PNS untuk setiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak. 

Syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut yaitu usia anak harus dibawah 18 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum pernah kawin.

5. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

6. Tunjangan Makan

Tunjangan uang makan ini akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipecat gegara Selingkuh, Mantan ASN di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status Kepegawaiannya Usai Menang Banding

Dipecat gegara Selingkuh, Mantan ASN di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status Kepegawaiannya Usai Menang Banding

Jogja | Rabu, 13 September 2023 | 21:10 WIB

Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!

Daftar Formasi CPNS 2023 Sepi Peminat, Peluang Lolos Jadi PNS Besar!

News | Rabu, 13 September 2023 | 17:45 WIB

Apa Itu Single Salary dan Grading? Sistem Baru untuk Gaji PNS

Apa Itu Single Salary dan Grading? Sistem Baru untuk Gaji PNS

News | Rabu, 13 September 2023 | 16:02 WIB

Shin Tae Yong Direkomendasikan Jadi PNS, Begini Komentar Netizen

Shin Tae Yong Direkomendasikan Jadi PNS, Begini Komentar Netizen

Your Say | Rabu, 13 September 2023 | 15:46 WIB

Terkini

Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca

Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:51 WIB

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Banten | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:15 WIB

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:11 WIB

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Kalbar | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:53 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan

Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:20 WIB

Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah

Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah

Jabar | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:10 WIB

Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026

Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:00 WIB

Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit

Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit

Jakarta | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:58 WIB

Listrik Jabodetabek Padam Bergilir

Listrik Jabodetabek Padam Bergilir

Bogor | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:56 WIB