Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, mengungkapkan kebingungannya saat sering kali dianggap arogan karena menyebut Presiden Jokowi sebagai seorang petugas partai. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan AD ART partainya.
Dalam sebuah acara di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Presiden RI ke-5 menekankan bahwa dirinya juga merupakan seorang petugas partai yang diberi amanah oleh kongres untuk memimpin PDIP.
"Saya sampai bingung, lho kok saya bilang Pak Jokowi petugas partai, kader, diomongkan terlalu sombong. Itu kan AD ART di partai kita. Saya pun petugas partai," ungkap Megawati dalam Rakernas, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).
Ucapan Megawati menarik perhatian banyak orang yang kemudian ingin mengetahui lebih banyak tentangnya, termasuk mengenai penghasilannya di PDIP.
Mengenai gaji di PDIP
Tiap partai politik memiliki mekanisme penggajian yang berbeda-beda bagi anggotanya. Hal ini terkait dengan sumber pendanaan mereka. Ada tiga sumber pendanaan utama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.
Pertama, dari kontribusi anggotanya. PDIP misalnya, memiliki Rekening Gotong Royong. Anggota partai wajib menyumbang sejumlah dana untuk mendukung operasional partai, menggaji pemimpin, dan pendidikan politik.
Anggota legislatif dari PDIP juga berkontribusi dari gajinya. Setiap suara yang didapat dalam pemilihan memberikan nilai Rp 108 untuk partai.
Sebagai ilustrasi, jika partai mendapatkan 20 juta suara, maka dana yang diterima adalah Rp 2,16 miliar setiap tahunnya sampai pemilu selanjutnya. Sedangkan penghasilan bagi pengurus partai berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
Baca Juga: Motif Pelaku Bunuh Terapis Pijat di Medan: Ingin Mencuri HP Korban
Staf administratif mendapatkan gaji bulanan. Ada juga sumber pendanaan lain seperti sumbangan yang sah secara hukum dan dukungan dari APBN atau APBD.
Misalnya, dana dari APBN yang diberikan sebesar Rp 1.000 untuk setiap suara sah. Namun, berdasarkan beberapa informasi, ada ketua partai yang mengatakan bahwa beberapa pengurus partai bekerja tanpa gaji atau secara sukarela.