Kontroversi kasus kopi Sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan. Ini setelah kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin diadaptasi melalui film dokumenter Netflix yang berjudul "Ice Cold: Murder, Coffe, and Jessica Wongso".
Dalam kasus ini, Jessica Wongso dikenai dakwaan atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara oleh hakim pada 2016 lalu. Kini, banyak yang melihat adanya kemiripan antara kasus Jessica Wongso dengan kasus Ferdy Sambo.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo juga telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap bawahannya, yakni Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun persamaan antara kasus Ferdy Sambo dan Jessica Wongso diutarakan oleh salah satu anggota panel hakim dalam persidangan Jessica, Dr. Binsar Gultom.
Menurut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten ini, dalam kedua kasus tersebut, ada kontroversi mengenai penyebab kematian korban. Kontroversi yang dimaksud adalah mengenai bagaimana korban meninggal dunia, serta banyaknya barang bukti yang dieliminasi.
"Jadi persamaan (kasus Sambo dan Jessica) kurang lebih dari berbagai kontroversi meninggalnya si korban. Di satu sisi bukan karena racun atau yang lain cara memasukan (racun) jadi terjadi kontroversi," kata Binsar Gultom dalam wawancaranya di akun YouTube Kompas TV.
"Jadi banyak alat bukti barang bukti yang perlu dieliminasi oleh parah hakim. Jadi pedapat bermacam itu kami selaku hakim fokus pada surat dakwaan jaksa. Karena itu lah jaksa harus menerima masukan dari berbagai pihak duu supaya tak ada kontroversi," imbuhnya.
Menurutnya, sebagai hakim, fokusnya adalah pada surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa. Karena itu, sangat penting bagi jaksa untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak agar tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut.
Sebagai informasi, Jessica Wongso dan Ferdy Sambo sama-sama dikenai dakwaan berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.
Binsar Gultom lantas menjelaskan dalam kedua kasus itu, hakim akan selalu memeriksa tiga aspek. Aspek pertama adalah mengenai korban. Aspek kedua adalah penyebab kematian, dan aspek ketiga adalah siapa pelaku.
Namun kenyataannya, dalam kedua kasus itu, sejumlah barang bukti dan kesaksian yang berhasil dikumpulkan menunjukkan beberapa ketidaksesuaian dengan penyebab kematian korban.
Oleh karena itu, dalam kasus Jessica contohnya, Binsar mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut mengenai karakteristik dari racun sianida.