Kasus Pernyataan Ketua MDA Bali Soal Sampradaya Asing Akan Dilimpahkan ke Ditreskrimum

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:45 WIB
Kasus Pernyataan Ketua MDA Bali Soal Sampradaya Asing Akan Dilimpahkan ke Ditreskrimum
Brigjen Pol (Purn) Drs. I Gede Alit Widana, kuasa hukum Putra Sukahet. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Kasus pernyataan ketua MDA Bali soal sampradaya asing akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda Bali lantaran dugaan pidana UU ITE tidak terbukti.

Hal itu disampaikan Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya. Saat dikonfirmasi Kamis (11/8/2022) Ambariyadi menjelaskan, laporan terkait UU ITE nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2) sudah didalami. Setidaknya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

Diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya tidak memenuhi unsur pidana dalam UU ITE. Dalam hal ini, terlapornya, yakni Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali, I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

"Faktanya terlapor (I Dewa Gede Ngurah Swastha, red) bukan yang menyebarkan video tersebut. Penyebar video itu masih diselidiki," katanya.

Ditegaskannya dengan demikian laporan itu tidak memenuhi unsur pidana. Karena terlapor sendiri bukanlah orang yang menyebarkan video secara langsung.

Sehingga pihak penyidik berencana melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Bali.

"Terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik karena ini bukan delik (UU) ITE otomatis akan kami limpahkan ke Ditreskrimum," tambahnya. 

Dijelaskannya, pihaknya akan secepat mungkin menggelar perkara terkait laporan ini dan juga melimpahkan berkasnya ke Ditreskrimum.

Sementara itu, kuasa hukum I Dewa Gede Ngurah Swastha, Brigjen Pol (Purn) Drs. I Gede Alit Widana turut angkat bicara.  Dikatakannya, dari awal laporan terhadap kliennya itu memang tidak memenuhi unsur.

Baca Juga: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Nanti Disampaikan di Persidangan

Dia menjelaskan, isi pidato dari I Dewa Gede Ngurah Swastha dengan Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet di Pura Ulun Danu, Desa Songan Batur, Kintami, Bangli, pada 5 Juni 2022 yang akhirnya dipermasalahkan tidak ada menyebutkan nama pelapor sebagaimana objek hukum pencemaran nama baik.

Dia hanya menyebutkan ajaran sampradaya asing sebagai objek hukumnya. "Sambutan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet sebagai Ketua MDA menegaskan sikap MDA menolak ajaran sampradaya asing. Bahkan informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum serta mengungkap kebenaran bahwa sampradaya asing telah merongrong ajaran agama Hindu dresta Bali dan mengkonversi orang-orang yang telah beragama yakni krama Bali yang telah beragama Hindu dresta Bali," tegasnya. 

Mantan Wakapolda Bali ini menerangkan, lienya juga tidak ada mentransmisikan atau menyebarkan tulisan dan pidatonya ke medsos. Adapun pidato dalam bentuk video yang tersebar ke medsos bukan karena kehendak atau perbuatan kliennya.

"Klien kami selama ini tidak pernah berkecimpung di dalam dunia medsos apalagi memiliki akun medsos," terang kuasa hukum dari Rekonfu Law Firm'87 ini. 

Sehingga, ungkap mantan Kapoltabes Denpasar ini bahwa unsur-unsur Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE nomor 11 Tahun 2002 tidak memenuhi unsur karena klienya tidak ada mentransimisikan isi pidatonya dan tidak memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Jadi dengan demikian unsur unsur Pasal 45 ayat (2) Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008 juga tidak terpenuhi," pungkasnya. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI