Tak Tahu Ganja Dilarang di Indonesia, Mahasiswa Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Suara Denpasar

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:14 WIB
Tak Tahu Ganja Dilarang di Indonesia, Mahasiswa Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Alberto Sampaio Gressler (baju tahanan/ kanan) mahasiswa asal Brasil ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Mahasiswa Brasil bernama Alberto Sampaio Gressler (25) ditangkap petugas Bea Cukai dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia ditangkap lantaran membawa narkoba jenis ganja dari Thailand. Alberto mengaku tak tahu ganja dilarang di Indonesia.

Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, Sabtu (13/8/2022) menjelaskan, penangkapan mahasiswa Brasil terjadi pada Selasa (28/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Kala itu, Alberto Sampaio Gressler baru tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai usai melakukan penerbangan dari Kuala Lumpur – Denpasar menggunakan Air Asia nomor penerbangan AK378.

Petugas ppun melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray. Kemudian, petugas Bea Cukai menemukan empat kemasan plastik klip warna putih bertuliskan Supermao dari dalam tas gunungnya (carrier).

Petugas Bea dan Cukai pun berkoordinasi dengan dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan interogasi terhadap Alberto Sampaio Gressler.

"Yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah ganja miliknya, dan tersangka mengakui  mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli di Thailand," jelas Ida Ayu Wikarniti.

Dijelaskan Ida Ayu Wikarniti, sebelumnya tersangka Alberto Sampaio Gressler memang tinggal di Thailand selama dua pekan. Alberto mengaku sudah 10 tahun mengonsumsi ganja. 

Dalam penangkapan warga Brasil ini, narkotika jenis ganja seberat 9,1 gram brutto disita. "Tersangka tidak mengetahui kalau di Indonesia membawa dan mengkonsumsi ganja dilarang oleh hukum," pungkasnya. 

Alberto ditahan di sel tahanan Polres Bandara untuk selanjutnya diproses hukum. Dia dijerat menggunakan Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda Rp800 juta-Rp8 miliar. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Guru Asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Gegara Bawa Ganja Cair

Guru Asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Gegara Bawa Ganja Cair

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:44 WIB

Hendak Bawa Ratusan Ribu Pil Ekstasi ke Jakarta, 2 Kurir Narkotika Jaringan Internasional Ini Ditangkap Polisi

Hendak Bawa Ratusan Ribu Pil Ekstasi ke Jakarta, 2 Kurir Narkotika Jaringan Internasional Ini Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:22 WIB

Modus Baru Peredaran Ganja di Bali, Dimasak Dan Dicampur Cokelat

Modus Baru Peredaran Ganja di Bali, Dimasak Dan Dicampur Cokelat

Bali | Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:56 WIB

Terkini

58 Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 M

58 Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 M

Jabar | Senin, 01 Juni 2026 | 20:26 WIB

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB

Libur Panjang Akhir Mei, Okupansi Hotel di Puncak - Cipanas Tembus 70 Persen

Libur Panjang Akhir Mei, Okupansi Hotel di Puncak - Cipanas Tembus 70 Persen

Bogor | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB

Jaga Kulit Tetap Kencang dengan 5 Pelembap Anti-Aging yang Dilengkapi SPF

Jaga Kulit Tetap Kencang dengan 5 Pelembap Anti-Aging yang Dilengkapi SPF

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 20:15 WIB

Resmi Pensiun, James Milner Tulis Pesan Menyentuh untuk Leeds United

Resmi Pensiun, James Milner Tulis Pesan Menyentuh untuk Leeds United

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 20:14 WIB

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:11 WIB

41 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta

41 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta

Bekaci | Senin, 01 Juni 2026 | 20:10 WIB

Belum Ada Pembicaraan Konkret, Gelandang Napoli Antonio Vergara Batal ke Tottenham?

Belum Ada Pembicaraan Konkret, Gelandang Napoli Antonio Vergara Batal ke Tottenham?

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 20:10 WIB

Hampir Dua Tahun, Misteri Penyebab Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai Kembali Diungkit Pengacara

Hampir Dua Tahun, Misteri Penyebab Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai Kembali Diungkit Pengacara

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 20:10 WIB

Sinar Api Terlihat di Kawah Gunung Lokon, Bagaimana Status Terkini?

Sinar Api Terlihat di Kawah Gunung Lokon, Bagaimana Status Terkini?

Sulsel | Senin, 01 Juni 2026 | 20:06 WIB