Setor Suap "Dana Istiadat", Dewa Wiratmaja Mengaku Dikadali Purnomo-Surya

Suara Denpasar

Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:51 WIB
Setor Suap "Dana Istiadat", Dewa Wiratmaja Mengaku Dikadali Purnomo-Surya
Sidang lanjutan korupsi DID Tabanan (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR  - Mantan Staf Khusus Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja mengaku menyerahkan dana istiadat kepada pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yahya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Rifa Surya.

Hal itu terungkap dalam pledoi setebal 16 halaman yang dia susun sendiri dan dibacakan dalam sidang, Selasa (16/8/2022).

Dosen Unud yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan itu juga minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa penuntut umum. 

"Secara tulus dan dengan segenap kerendahan hati saya mohon agar yang mulia menjatuhkan putusan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Dewa Wiratmaja.

Permintaan ini karena dalam fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti yang ada menunjukan Kabupaten Tabanan memang layak mendapatkan Dana DID Tahun anggaran 2018. Dia juga menyinggung soal saksi Yahya Purnomo dan Rifa Surya dalam jabatannya tidak memiliki kewenangan dalam pemrosesan data, perhitungan maupun penetapan DID.

Yahya Purnomo dan Rifa Surya juga menurutnya tidak terbukti melakukan suatu perbuatan menyampaikan informasi potensi alokasi DID dan pembuatan simulasi perhitungan DID. 

"Perbuatan menyampaikan informasi potensi alokasi DID dan perbuatan membuat simulasi DID tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan didapat atau tidaknya alokasi DID Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018," dalil dia.

Oleh karena itu, dia menilai kedua saksi sudah melakukan tipu muslihat, kebohongan dan akal-akalan dengan maksud mendapat keuntungan berupa dana adat istiadat.

B"Penyerahan uang oleh saya kepada Yahya Purnomo dan Rifa Surya sebagai fakta tidak didukung oleh barang bukti, saksi fakta yang melihat, mendengar atau merasakan secara langsung di tempat kejadian," papar dia.

baca juga

Atas kasus ini, dia mengaku menjadi korban l bersama ratusan petani, guru honorer dan belasan yang harus mengembalikan pendapatan mereka yang bersumber dari DID. 

"Pemkab Tabanan adalah korban, rakyat Tabanan adalah korban. Yaitu korban dari akal-akalan Yahya Purnomo dan Rifa Surya," tutup dia. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Stafsus Eks Bupati Tabanan Ditutut 6 Bulan Lebih Ringan

Stafsus Eks Bupati Tabanan Ditutut 6 Bulan Lebih Ringan

Bali | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 07:59 WIB

Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Dan Dicabut Hak Politiknya

Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Dan Dicabut Hak Politiknya

Bali | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 07:45 WIB

Dewa Wiratmaja, Dosen Unud dan Stafsus Mantan Bupati Tabanan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dewa Wiratmaja, Dosen Unud dan Stafsus Mantan Bupati Tabanan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 00:01 WIB

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara-Cabut Hak Politik

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara-Cabut Hak Politik

Denpasar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:47 WIB

Terkini

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB