Kuasa Hukum Brigadir Joshua Minta Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:01 WIB
Kuasa Hukum Brigadir Joshua Minta Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka
Kuasa hukum Brigadir Joshua minta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dijadikan tersangka. (Suara.com)

SUARA  DENPASAR -  Kuasa hukum Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak meminta Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy dijadikan tersangka.

Hal itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak saat bertandang ke Kantor Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mengaku datang karena diundang oleh pejabat utama Mabes Polri, hari Selasa ini (16/8/2022).

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri.

Kamaruddin menegaskan, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Ibu Putri (Candrawathi), selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” beber pengacara yang biasa berbicara lantang ini.

Kamarudin juga menuding, Putri Candrawathi terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya.

Dia mengaku ingin bertemu dengan Putri Candrawathi.  Akan tetapi, niatnya itu tidak pernah terkabulkan. Dengan demikian, pihaknya pun berkeyakinan bahwa Putri Sambo telah ikut dalam scenario atau drama’ dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua.

"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum," pungkasnya.

Obstruction of justice adalah perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara. (*)

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI