Terbaru, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Terancam, Laporan Palsu Pemicunya

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:49 WIB
Terbaru, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Terancam, Laporan Palsu Pemicunya
Terbaru, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Terancam, Laporan Palsu Pemicunya. (Instagram/rumpi_gosip)

SUARA DENPASAR - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam pidana. Dia akan dilaporkan dalam perkara dugaan laporan palsu

Hal itu diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. Pihaknya tengah menyusun surat kuasa dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J.

"Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Dia mengatakan istri eks Kadiv Propam Polri itu terancam dijerat dengan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, juga pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

"UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," kata Kamaruddin.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya juga telah resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.

Ia menilai kedua laporan tersebut sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/8) malam.

Dalam kasus ini Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Rayakan Hari Pernikahan, Amarah Ferdy Sambo sampai Ubun-ubun

Usai Rayakan Hari Pernikahan, Amarah Ferdy Sambo sampai Ubun-ubun

| Senin, 15 Agustus 2022 | 16:43 WIB

Amunisi Baru! Pengacara Brigadir J Ancang-ancang Laporkan Ferdy Sambo Terkait Dugaan Suap LPSK

Amunisi Baru! Pengacara Brigadir J Ancang-ancang Laporkan Ferdy Sambo Terkait Dugaan Suap LPSK

| Senin, 15 Agustus 2022 | 16:06 WIB

Terkini

PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi

PHK di Industri Kendaraan Niaga Indonesia Segera Terjadi Jika Impor Truk China Tak Dibatasi

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 00:36 WIB

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 22:53 WIB

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar

Riau | Jum'at, 10 April 2026 | 22:47 WIB

Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi

Siswa di Siak Meninggal saat Praktik Sains, Polisi Selidiki Bubuk Hitam-Potongan Besi

Riau | Jum'at, 10 April 2026 | 22:13 WIB

3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan

3 Dekade Berkarya, ADA Band Rilis 'Selalu Ada': Refleksi tentang Kehadiran dan Perpisahan

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 22:00 WIB

Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna

Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna

Sumsel | Jum'at, 10 April 2026 | 21:57 WIB

Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!

Santai Jelang Lawan Persija Jakarta, Bernardo Tavares: Tekanan Menang di Mereka!

Bola | Jum'at, 10 April 2026 | 21:43 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir

Anggota DPR Soroti Tragedi Siswa SMP di Siak Meninggal saat Praktik: Saya Tak Habis Pikir

Riau | Jum'at, 10 April 2026 | 21:41 WIB

HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak

HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak

Sumsel | Jum'at, 10 April 2026 | 21:40 WIB