Autopsi Ulang Brigadir Joshua Tuntas, Hari Ini Kekejaman Irjen Ferdy Sambo Terungkap?

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 08:26 WIB
Autopsi Ulang Brigadir Joshua Tuntas, Hari Ini Kekejaman Irjen Ferdy Sambo Terungkap?
Autopsi Ulang Brigadir Joshua Tuntas, Hari Ini Kekejaman Irjen Ferdy Sambo Terungkap? (Antara)

SUARA DENPASAR - Hari ini penyebab kematian Brigadir Joshua akan diungkapkan ke publik. Ha tersebut berdasarkan autopsi ulang yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Hasil autopsi itu akan diserahkan ke Bareskrim Polri dan untuk membantu penyidikan dan pengungkapan penyebab kematian korban. 

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim. Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Inshaa Allah," kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (22/08/2022).
 
Informasi yang diungkap ke publik yaitu penyebab kematian korban.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.
 
"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok," kata Dedi.

Jenazah Brigadir J diautopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) lalu di Muaro, Jambi. Autopsi ulang ini atas permintaan keluarga, dan tim pengacara keluarga Brigadir J. 

Permintaan tersebut buntut kematian tak wajar korban. Hal itu membuat keluarga korban yakin Brigadir J tewas dibunuh, dengan cara terencana.

Mereka juga menduga korban mengalami penyiksaan saat pembunuhan terjadi.

Sementara itu, autopsi versi Polri, pada 8 Juli lalu menyatakan Brigadir J, tewas dalam adu tembak. Namun, dalam perkembangannya rupanya tidak ada baku tembak. Hal itu sesuai dengan keterangan  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
 
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.(Antara)

Baca Juga: Sosok Kombes Agus Nurpatria Jebolan Taruna Nusantara, Anak Buah Ferdy Sambo yang Suruh Hilangkan-Rusak CCTV

 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI