SUARA DENPASAR – Nasib dan karier seseorang kadang bisa tak terduga. Seperti karier yang dilalui Kombes Pol Agus Nurpatria. Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri ini pernah mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini, dia malah terancam dipecat dari kepolisian bahkan dipidana karena kasus menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kombes Agus Nurpatria memang salah satu dari lima anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga terlibat dalam obstruction of justice alias menghalangi penegakan hukum atau penyidikan.
Perannya, usai Brigadir Joshua dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Agus Nurpatria bersama Ferdy Sambo dan atasannya Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karopaminal Divisi Propam Polri) diduga membuat rencana busuk untuk mengaburkan perkara pembunuhan Brigadir Joshua.
Bersama Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria menyuruh tiga bawahannya untuk memindahkan CCTV kemudian merusaknya. CCTV ini sangat penting karena menjadi alat bukti dalam pengungkapan perkara kematian Brigadir Joshua.
“Utuk klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya, yakni Irjen FS (Ferdy Sambo), BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), dan KBP AN (Kombes Pol Agus Nurpatria),” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Kombes Pol Agus Nurpatria diduga bersama Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan menyuruh tiga bawahannya menghilangkan barang bukti CCTV. Tiga bawahannya adalah AKBP Arif Rachman Arifin (Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Dia pun tinggal menunggu sidang etik kepolisian. Bila terbukti, bukan tidak mungkin dia dipecat dari Korps Bhayangkara. Selain itu, dia juga terancam pidana maksimal 10 tahun penjara karena diduga melakukan kejahatan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni terkait menghilangkan dan merusak barang bukti CCTV.
Di tengah kasus yang menimpanya, Kombes Pol Agus Nurpatria sejatinya pernah melewati karier yang lumayan panjang. Setamat dari SMA Taruna Nusantara pada 1993, dia ikut Akpol dan taman 1995. Kemudian dia pernah menduduki beberapa jabatan di Lantas, Propam, hingga pernah jadi Kapolres Subang, Jawa Barat.
Jadi Kapolres Subang
![Agus Nurpatria saat masih berpangkat AKBP dengan jabatan sebagai Kapolres Subang. [FB Agus Nurpatria]](https://media.suara.com/suara-partners/denpasar/thumbs/1200x675/2022/08/23/1-akbp-agus-nurpatria-3.jpg)
Dalam sepanjang karirnya, dia bahkan pernah ikut menjadi pengawal capres Joko Widodo saat Pilpres 2014 lalu. Bahwa dia menjadi pengawal Jokowi diunggah sendiri melalui akun Facebooknya, Agus Nurpatria.
Seperti postingannya pada 8 Juli 2014 berupa kolase foto dirinya saat dia berada di tengah Konser Salam Dua Jari capres Jokowi-JK di Stadion Gelora Bung Karno, 5 Juli 2022. Pencoblosan Pilpres 2014 sendiri berlangsung 9 Juli 2015.
Foto kolase tersebut dikomentari beberapa pengguna akun lain.
“jokowi menang... nitip ya om...” tulis Am** Gunt***.
“Amiiiiiin... tp kita kan tdk boleh berpihak.. "Jaga NETRALITAS"....” jawab Agus Nurpatria.
“Ga boleh berpihak ya....om....wajib mengawal...” timpal akun Ag** Wid**.
Hari-hari berikutnya dia masih sering memposting kegiatan mengawal capres Jokowi. Dia juga berfoto bersama Jokowi dan istrinya, Iriana Jokowi.