- Polda Metro Jaya meringkus kurir berinisial VAR di Jakarta Utara dan Bekasi pada Mei 2026 terkait penyelundupan narkoba.
- Petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 32,044 kilogram yang berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia.
- Tersangka terancam hukuman mati dan polisi saat ini sedang memburu aktor intelektual yang mengendalikan jaringan lintas negara tersebut.
Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh jaringan internasional Malaysia.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 32,044 kilogram sabu dan meringkus seorang kurir berinisial VAR (32).
Pengungkapan kasus kakap ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (9/5/2026) sore.
Di lokasi pertama tersebut, petugas berhasil mencegat VAR dan menemukan dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat seberat 2.169 gram.
![Polda Metro Jaya menyita barang bukti seberat 32,044 kilogram sabu dan meringkus seorang kurir berinisial VAR (32). [Suara.com/Polda Metro Jaya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/18/99013-kasus-sabu-32-kg.jpg)
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan interogasi untuk memburu sisa barang lainnya.
Hasilnya, petugas bergerak melakukan pengembangan ke sebuah unit di Apartemen Sayana, wilayah Kabupaten Bekasi.
Di lokasi kedua yang dijadikan gudang penyimpanan ini, polisi menemukan 28 bungkus besar sabu dengan berat bruto mencapai 29,7 kilogram.
"Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dari tersangka berinisial V.AR," ujar Ade kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Ade menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, puluhan kilogram kristal putih tersebut dikirim langsung dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Jakarta.
"Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," imbuh Ade.
Selain tumpukan sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan manual, cutter untuk memecah paket, tas besar, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pengendali di luar negeri.
VAR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polda Metro Jaya kekinian juga tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu aktor intelektual di balik jaringan lintas negara tersebut.