Suara Denpasar - Pasca dikabulkannya permohonan untuk tidak dilakukannya penahanan, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memastikan diri untuk kooperatif.
Putri Candrawathi berjanji tidak akan kabur atau melakukan perbuatan lainnya seperti menghilangkan barang bukti.
Putri Candrawathi juga memastikan untuk kooperatif jika penyidik meminta keterangan kapanpun.
Kepastian ini seperti disampaikan oleh pengacara Putri, Arman Hanis usai mendampingi pemeriksaan istri Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) malam.
Kliennya ini baru saja dilakukan pemeriksaan dengan dikonfrontir bersama dua tersangka lainnya atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman menjamin kliennya tidak akan kemana-mana, apalagi sudah dicekal.
Karena itu dia memastikan istri Sambo ini tidak akan kabur, apalagi sampai keluar negeri.
Secara resmi Putri Candrawathi sudah dilakukan pencekalan keluar negeri. Sehingga ruang gerak Putri juga sangat terbatas dan pastinya selalu dalam pengawasan.
"Ibu Putri sudah dicekal, nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif," jelasnya dari laman PMJnews, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Penyidik Luluh Karena Anak 1,5 Tahun, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Langsung Pulang
Sebelumnya Penyidik Mabes Polri mengabulkan permohonan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi agar tidak ditahan usai dilakukannya pemeriksaan pada Rabu (31/8) malam.
Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor saja sebanyak dua kali seminggu.
Seeperti yang dijelaskan kuasa hukum Putri, ada dua alasan penyidik tidak melakukan penahanan.
Pertama Putri Candrawathi memiliki bayi 1,5 tahun, kedua faktor kesehatan Putri Candrawathi yang belum stabil usai kasus pembunuhan Brigadir J. *