Suara Denpasar - Sosok Kombes Agus Nurpatria hingga AKP Irfan Widyanto serta empat perwira polisi lainnya kini terancam dengan undang-undang ITE.
Selaian ancaman UU ITE, enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atas kasus tewasnya Brigadir J juga diancam dengan pasal pidana lainnya.
Enam perwira menengah ini harus terseret ke masalah hukum dan semua terancam dipecat dari satuannya gara-gara terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
Dari enam perwira ini dua di antaranya sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari satuannya per Jumat 3 September 2022 kemarin.
Dua perwira menengah (pamen) yang sudah lebih awal dipecat ini adalah Kompol Chuck Putranto dn Kompol Baiqui Wibowo.
Kemudian tersangka utama perwira tinggi Irjen Ferdy Sambo
Sedangkan empat perwira menengah lagi juga terancam dipecat yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara itu bukan hanya Ferdy Sambo saja yang diancam dengan pidana, enam perwira lainnya yang statusnya sudah menjadi tersangka kasus obstruction of justice juga terancam pasal pidana termasuk sosok Kombes Agus Nurpatria.
Ancaman yang mengintai mereka selain pemecatan adalah undang-undang ITE.
Bukan hanya ITE, pasal-pasal lain juga disiapkan untuk menjerat para perwira menengah yang membantu aksi Ferdy Sambo dalam mengelabuhi pembunuhan Brigadi J ini.
Hal ini sudah dinyatakan oleh Mabes Polri dalam situs resmi mereka kemarin.
Melalui sang jubir Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh enam tersangka selain Ferdy Sambo, yakni berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Lalu pasal apa saja yang menjerat mereka?
Masih dalam pernyataan resmi tersebut, enam tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
Mereka dijerat juga dengan pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.