Sosok Kombes Agus Nurpatria dkk Bukan Hanya Terancam Pecat, Juga Dijerat Pidana UU ITE Karena Ferdy Sambo

Suara Denpasar

Minggu, 04 September 2022 | 07:04 WIB
Sosok Kombes Agus Nurpatria dkk Bukan Hanya Terancam Pecat, Juga Dijerat Pidana UU ITE Karena Ferdy Sambo
Kapolri dalam sebuah pertemuan belum lama ini. Polri kini sedang menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo cs. (Polri.go.id)

Seperti juga Ferdy Sambo selain dipecat dengan tidak hormat, Polri juga bersiap akan menghadapi sidang kasus pidana sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J

Keenam perwira yang lain juga selain menghadapi sidang etik Polri, mereka juga terjerat kasus pidana menghalang-halangi kerja penyidik Polri mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka dijerat pasal 221 KUHP. Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. 

Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice.

"Sedangkan bunyi Pasal 223 KUHP menyatakan barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," demikian pernyataan dalam keterangan tersebut dilansir pada Minggu (4/9/2022).

Ditambahkan dalam pernyataan tersebut jika tersangka kasus obstruction of justice juga dijerat Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. 

Para tersangka juga dijerat pasal turut serta yaitu pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sosok Agus Nurpatria 

Kombes Agus Nurpatria menjadi salah satu perwira menengan yang terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

baca juga

Petugas Korps Bhayangkara lulusan Akpol tahun 1997 ini sebelumnya dimutasi ke Yanma Mabes Polri pasca kasus kematian Brigadir J.

Pria lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang 1993 ini mengawali karirnya di Polres Metro Tangerang.

Karir pria kelahiran ini moncer 6 Agustus 1974 ini kemudian menjabat di sejumlah satuan hingga membawanya sebagai Kabid Propam di Polda Banten.

Berlanjut kemudian menjadi Kabid Propam Polda Kepri di Riau, hingga membawanya menjadi Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sosok Desmond Mahesa, Legislator yang Setuju Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Mantan Aktivis dan Sukses sebagai Politisi

Sosok Desmond Mahesa, Legislator yang Setuju Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Mantan Aktivis dan Sukses sebagai Politisi

Denpasar | Minggu, 04 September 2022 | 06:01 WIB

Jadwal Sidang Etik 4 Perwira Selain Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Digelar Maraton

Jadwal Sidang Etik 4 Perwira Selain Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Digelar Maraton

Denpasar | Minggu, 04 September 2022 | 05:33 WIB

Sosok yang Rusak Ponsel dan Tambah BB di TKP Terungkap, Sempat Sulitkan Timsus Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Sosok yang Rusak Ponsel dan Tambah BB di TKP Terungkap, Sempat Sulitkan Timsus Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Denpasar | Minggu, 04 September 2022 | 04:36 WIB

Terkini

Indeks Keyakinan Konsumen Turun ke 117,8 pada Juni 2026, BI: Masyarakat Masih Optimistis

Indeks Keyakinan Konsumen Turun ke 117,8 pada Juni 2026, BI: Masyarakat Masih Optimistis

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:17 WIB

Weton Kamis Pahing Tibo Lungguh Artinya Apa? 9 Juli 2026 Bakal Dihujani Keberuntungan

Weton Kamis Pahing Tibo Lungguh Artinya Apa? 9 Juli 2026 Bakal Dihujani Keberuntungan

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:15 WIB

4 Pilihan Sampo Terbaik untuk Mengatasi Kulit Kepala Gatal, Tak Bikin Rambut Kering

4 Pilihan Sampo Terbaik untuk Mengatasi Kulit Kepala Gatal, Tak Bikin Rambut Kering

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:15 WIB

Borobudur Marathon 2026 Tersedia 12.500 Peserta, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp100 Miliar

Borobudur Marathon 2026 Tersedia 12.500 Peserta, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp100 Miliar

Jawa Tengah | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:12 WIB

3 Zodiak yang Menikmati Keberuntungan 9 Juli 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

3 Zodiak yang Menikmati Keberuntungan 9 Juli 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:10 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

IHSG Berpotensi Koreksi ke Level 5.850 Usai Trump Singgung Perang Berlanjut

IHSG Berpotensi Koreksi ke Level 5.850 Usai Trump Singgung Perang Berlanjut

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 06:57 WIB

Ramalan Zodiak 9 Juli 2026: Karier dan Keuangan 5 Zodiak Ini Diprediksi Melejit!

Ramalan Zodiak 9 Juli 2026: Karier dan Keuangan 5 Zodiak Ini Diprediksi Melejit!

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 06:50 WIB

Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Siapa yang Pantas Dapat Sepatu Emas?

Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Siapa yang Pantas Dapat Sepatu Emas?

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 06:35 WIB

×